Kompas TV nasional hukum

Tok! Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Kompas.tv - 2 November 2023, 18:02 WIB
tok-hakim-pn-jakarta-selatan-tolak-praperadilan-eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dan menetapkan eks Direktur Utama PT Pertamina Persero Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2021, Selasa (19/9/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Dengan demikian, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair periode 2011-2021 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetap dilanjutkan.

“Eksepsi dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap Hakim Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023).

Dikutip dari Tribunnews.com, Tumpanuli menilai bukti-bukti yang dihadirkan KPK dalam menjerat Karen sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara bukti-bukti yang dihadirkan Karen dan kuasa hukumnya, lemah.

Tak hanya itu, Tumpanuli menyebut kasus korupsi pengadaan LNG telah menyebabkan kerugian bagi negara.

Baca Juga: Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Melawan Gugat KPK

Diberitakan sebelumnya, Karen Agustiawan mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke PN Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut dilayangkan Karen karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG pada periode 2011-2021. 

Gugatan praperadilan yang diajukan Karen didaftarkan dengan Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. 

Adapun dalam kasus ini, KPK menduga Karen melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,1 triliun.

Menurut KPK, kontrak perjanjian tersebut dilakukan Karen secara sepihak tanpa melalui kajian dan analisis menyeluruh.

Karen ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa malam, 19 September 2023. Pada saat itu, ia langsung ditahan penyidik di Rutan KPK.

Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi LNG, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan 20 Hari di Rutan KPK


 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x