Kompas TV nasional hukum

Mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif: Johnny G Plate Ternyata Pengecut

Kompas.tv - 1 November 2023, 14:44 WIB
mantan-dirut-bakti-kominfo-anang-achmad-latif-johnny-g-plate-ternyata-pengecut
Mantan Sekjen Partai Nasdem sekaligus mantan Menteri Kominfo, Johny G. Plate. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Di sisi lain, Anang mengaku telah melakukan kesalahan besar karena tidak mengungkapkan secara keseluruhan mengenai kebenaran yang ada. 

Namun begitu, Anang sudah memutuskan untuk tidak melakukan sesuatu yang akan disesalinya seumur hidup.

“Mungkin adalah kesalahan besar saya tidak mengungkapkan keseluruhan kebenaran yang ada karena hanya semata-mata hati nurani saya terbentur dengan pikiran saya,” kata Anang. 

“Apakah akan menjadi lebih bermanfaat atau bahkan mendapatkan mudarat. Namun akhirnya, saya sudah memutuskan bahwa saya tidak ingin melakukan sesuatu yang akan saya sesali seumur hidup.”

Adapun Anang Achmad Latif dituntut pidana selama 18 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Hakim Perintahkan Jaksa Jerat Pejabat Bakti soal Kasus BTS 4G Kominfo: Jangan Johnny Plate dkk Saja

JPU menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, Johnny G. Plate dituntut pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.

Johnny G. Plate dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ketika Hakim Ingatkan Saksi Tak Ragu Jawab Johnny Plate: Jangan Takut, Dia Sudah Bukan Menteri Lagi


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x