Kompas TV nasional hukum

Hakim Perintahkan Jaksa Jerat Pejabat Bakti soal Kasus BTS 4G Kominfo: Jangan Johnny Plate dkk Saja

Kompas.tv - 10 Agustus 2023, 19:05 WIB
hakim-perintahkan-jaksa-jerat-pejabat-bakti-soal-kasus-bts-4g-kominfo-jangan-johnny-plate-dkk-saja
Hakim ketua dalam sidang eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Fahzal Hendri, saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, Fahzal Hendri memerintahkan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung atau Kejagung menjerat Elvano Hatorangan dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan BTS 4G Kominfo.

Diketahui, Elvano Hatorangan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo saat proyek BTS 4G bergulir.

Adapun perintah untuk menjerat Elvano disampaikan hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo dengan terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Baca Juga: Ketika Hakim Sebut Proyek BTS 4G Kominfo sebagai Lingkaran Setan karena Hanya Bagi-bagi Jatah

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri awalnya menanyakan Ervano soal progres pembangunan proyek BTS 4G Kominfo dalam persidangan tersebut.

“Gimana sekarang sudah bulan Agustus pula 2023. Bagaimana yang tahun anggaran 2022 itu? Selesai ndak tuh yang 4.200 (menara BTS)?” tanya Hakim Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (10/8/2023).

“Update-nya saya kurang tahu yang Mulia,” jawab Elvano.

Mendengar jawaban itu, Hakim Fahzal heran. Ia merasa tidak habis pikir seorang PPK tidak mengetahui perkembangan proyek yang dikerjakannya.

Namun, Elvano menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu mengenai progres proyek BTS 4G Kominfo itu lantaran dirinya sudah tidak menjadi PPK sejak 2022.

“Berhenti pun saudara PPK, tapi pekerjaan saudara yang dipertanggung jawabkan. Itu kan sebagai PPK saudara, bukan pribadi,” ujar Hakim Fahzal.

Baca Juga: Kasus BTS 4G: Petinggi Bakti Kominfo Akui Terima Barang Mewah, Ada LV dan Hermes hingga Iphone

“Saudara berhenti jadi PPK, enggak PPK lagi, terus saudara ‘oh saya kan bukan PPK lagi, enggak bisa dituntut-tuntut’. Enggak ada, bisa. Siapa bilang begitu?,” katanya.

Selanjutnya, hakim bertanya kembali perkembangan proyek BTS 4G tersebut.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x