Kompas TV nasional humaniora

Apa Itu Masa Sanggah Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023? Dilakukan pada 17-19 Oktober 2023

Kompas.tv - 6 Oktober 2023, 11:42 WIB
apa-itu-masa-sanggah-pendaftaran-cpns-dan-pppk-2023-dilakukan-pada-17-19-oktober-2023
Ilustrasi. Apa itu masa sanggah seleksi CPNS atau CASN dan PPPK? (Sumber: Menpan.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam jadwal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023, ada tahap masa sanggah yang akan dilakukan pada 17-19 Oktober 2023.

Masa sanggah selalu diadakan pada setiap rekrutmen CPNS dan PPPK. Biasanya dilakukan setelah pengumuman hasil administrasi.

Pada masa sanggah ini, pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, diberi kesempatan untuk menyanggah hasil tersebut.

Bisa saja pelamar dinyatakan tidak lolos, setelah masa sanggah status berubah menjadi lolos dengan kriteria-kriteria tertentu.

Baca Juga: Contoh Surat Keterangan Aktif Bekerja/Pengalaman Kerja untuk Daftar PPPK 2023, CPNS Wajib Punya?

Apa Itu Masa Sanggah?

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. 

Pelamar yang dapat melakukan sanggah adalah pelamar yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut. Sanggahan dapat diajukan melalui Portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Pelamar CPNS dan PPPK hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali.

Perlu diingat, sanggah hanya bisa dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar.

Sanggahan bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.

Baca Juga: Pendaftaran Akun SSCASN untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023 Sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwal Terbaru

Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.

Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi. 

Cara Sanggah CPNS dan PPPK 2023

Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN. Berikut caranya.

1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id.

2. Log in menggunakan akun pendaftaran CPNS atau PPPK Anda.

3. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) beserta alasannya.

Baca Juga: Link dan Cara Cek E-Meterai Asli atau Palsu, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup 4 Hari Lagi

4. Pelamar dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

5. Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

6. Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

Adapun hasil sanggah atas hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 dijadwalkan diumumkan pada  20-26 Oktober 2023.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x