Kompas TV nasional humaniora

Apa Itu Masa Sanggah Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023? Dilakukan pada 17-19 Oktober 2023

Kompas.tv - 6 Oktober 2023, 11:42 WIB
apa-itu-masa-sanggah-pendaftaran-cpns-dan-pppk-2023-dilakukan-pada-17-19-oktober-2023
Ilustrasi. Apa itu masa sanggah seleksi CPNS atau CASN dan PPPK? (Sumber: Menpan.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam jadwal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023, ada tahap masa sanggah yang akan dilakukan pada 17-19 Oktober 2023.

Masa sanggah selalu diadakan pada setiap rekrutmen CPNS dan PPPK. Biasanya dilakukan setelah pengumuman hasil administrasi.

Pada masa sanggah ini, pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, diberi kesempatan untuk menyanggah hasil tersebut.

Bisa saja pelamar dinyatakan tidak lolos, setelah masa sanggah status berubah menjadi lolos dengan kriteria-kriteria tertentu.

Baca Juga: Contoh Surat Keterangan Aktif Bekerja/Pengalaman Kerja untuk Daftar PPPK 2023, CPNS Wajib Punya?

Apa Itu Masa Sanggah?

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. 

Pelamar yang dapat melakukan sanggah adalah pelamar yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut. Sanggahan dapat diajukan melalui Portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Pelamar CPNS dan PPPK hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali.

Perlu diingat, sanggah hanya bisa dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar.

Sanggahan bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.

Baca Juga: Pendaftaran Akun SSCASN untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023 Sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwal Terbaru



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x