Kompas TV nasional humaniora

Simak! Aturan Terbaru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri dari Satgas Covid-19, Tak Wajib Pakai Masker

Kompas.tv - 10 Juni 2023, 09:10 WIB
simak-aturan-terbaru-perjalanan-dalam-dan-luar-negeri-dari-satgas-covid-19-tak-wajib-pakai-masker
Ilustrasi. Suasana Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Berikut aturan terbaru perjalanan dalam dan luar negeri (Sumber: TRIBUNNEWS.COM/NAUFAL LANTEN)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

1. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat

2. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunaan masker dengan syarat:

- Dalam keadaan sehat

- Tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19

Baca Juga: Kemenkes: Masyarakat Bisa Gunakan Jenis Vaksin Covid-19 Apa Saja untuk Lengkapi Dosis

3. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat dan berisiko

4. Pelaku perjalanan dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala

5. Dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan bagi ornag yang dalam keadaan tidak sehat

6. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memantau kesehatan pribadi. 

Di sisi lain, seluruh pengelola operator transportasi, fasilitas publik, dianjurkan tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan prmotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Begitu juga dengan kegiatan berskala besar juga tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalian penularan Covid-19. 

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x