Kompas TV nasional humaniora

Simak! Aturan Terbaru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri dari Satgas Covid-19, Tak Wajib Pakai Masker

Kompas.tv - 10 Juni 2023, 09:10 WIB
simak-aturan-terbaru-perjalanan-dalam-dan-luar-negeri-dari-satgas-covid-19-tak-wajib-pakai-masker
Ilustrasi. Suasana Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Berikut aturan terbaru perjalanan dalam dan luar negeri (Sumber: TRIBUNNEWS.COM/NAUFAL LANTEN)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan (prokes) terbaru untuk perjalanan dalam dan luar negeri di masa transisi endemi Covid-19, Jumat (9/6/2023).

Dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Penanganan Covid-19 disebutkan masyarakat tidak wajib memakai masker.

Kendati demikian dalam SE tersebut, masyarakat tetap dianjurkan memakai masker apabila dalam kondisi tidak sehat atau beresiko terkena virus.

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati memastikan syarat pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri tersebut berlaku untuk berbagai moda transportasi per Jumat (9/6).

Baca Juga: Menhub Ungkap Kunci Industri Penerbangan Indonesia Cepat Pulih usai Pandemi Covid-19

Adita mengatakan, Kemenhub akan melakukan penyesuaian aturan baru bagi masyarakat berkenaan dengan terbitnya SE Satgas No 1 tahun 2023.

"Saat ini kami tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri. Segera setelah terbit akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan di lapangan," ujar Adita, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/6).


Meski sudah tidak wajib memakai masker, namun masih ada hal yang perlu diperhatikan terkait aturan perjalanan dalam dan luar negeri terbaru ini,

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut rincian aturan prokes terbaru:

1. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat

2. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunaan masker dengan syarat:

- Dalam keadaan sehat

- Tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19

Baca Juga: Kemenkes: Masyarakat Bisa Gunakan Jenis Vaksin Covid-19 Apa Saja untuk Lengkapi Dosis

3. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat dan berisiko

4. Pelaku perjalanan dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala

5. Dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan bagi ornag yang dalam keadaan tidak sehat

6. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memantau kesehatan pribadi. 

Di sisi lain, seluruh pengelola operator transportasi, fasilitas publik, dianjurkan tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan prmotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Begitu juga dengan kegiatan berskala besar juga tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalian penularan Covid-19. 

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x