Kompas TV nasional peristiwa

Berita Populer 5 Juni 2023, Demo Partai Buruh hingga Nakes Ancam Mogok Kerja

Kompas.tv - 6 Juni 2023, 05:00 WIB
berita-populer-5-juni-2023-demo-partai-buruh-hingga-nakes-ancam-mogok-kerja
Unsur para tenaga kesehatan di 5 organisasi profesi kesehatan Tasikmalaya, Jawa Barat, berunju krasa damai menolak pembahasan RUU Kesehatan yang dinilai merugikan tenaga medis di Kantor IDI Tasikmalaya, Senin (8/5/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut berita terpopuler Kompas TV pada Senin (5/6/2023) kemarin.

Gelombang aksi Partai Buruh tolak Omnibus Law

Partai Buruh dan 60 federasi serikat buruh, serikat petani, dan gerakan sosial lain menggelar demonstrasi menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut demo ini adalah awal dari rangkain aksi 25 hari menuntut pencabutan Omnibus Law. Iqbal menyebut gelombang aksi ini akan melibatkan puluhan ribu massa di berbagai kota.

"Aksi hari ini adalah awalan dari gelombang aksi 25 hari. Ada sekitar kurang lebih 30 provinsi yang akan melakukan aksi bergelombang selama 25 hari ini," lanjutnya.

Baca Juga: Demo di Jakarta, Presiden Partai Buruh: Ini Awalan dari Gelombang Aksi 25 Hari, Puncaknya di Bandung

Kata Iqbal, pihaknya akan menggelar aksi di Banten (6 Juni), Bandung (7 Juni), Semarang (9 Juni), hingga Surabaya (14 Juni). Ada sembilan poin tuntutan aksi buruh yang meminta Mahkamah Konstitusi mencabut UU Omnibus Law Ciptaker.

"Soal upah minimum, outsourcing seumur hidup, kontrak seumur hidup tanpa periode, perempuan cuti haid cuti hamil tidak jelas upahnya, masalah tenaga kerja asing, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, ada juga tenaga kerja asing dan juga termasuk sanksi pidana yang dihapuskan sebagian," kata Iqbal.

Tolak RUU Kesehatan, nakes ancam mogok kerja

Massa tenaga kesehatan menggelar aksi menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/6/2023). Para nakes mengancam akan mogok kerja serentak jika pemerintah mengabaikan tuntutan mereka.

Massa aksi ini terdiri dari lima organisasi profesi, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia. Para nakes menilai RUU Kesehatan berpotensi mengkriminalisasi nakes dan membahayakan masyarakat umum.


"Kami tegaskan ini aksi terakhir kita setelah itu ternyata menginstruksikan seluruh anggota untuk mogok kalau pemerintah tetap tidak menggubris dan tetap tidak mengindahkan tuntutan kita hari ini," kata Kabid Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota IDI Beni Satria.

Beni menyebut RUU Kesehatan terus dibahas DPR tanpa melibatkan organisasi profesi resmi nakes. Sikap pemerintah yang terkesan tertutup pun menimbulkan kecurigaan.

"Pelayanan kesehatan masyarakat yang terstandar, pelayanan dari dokter, perawat, dokter gigi, dan tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi itu yang kami kawal," kata Beni.

"Jangan biarkan masyarakat menerima layanan yang hanya untuk orang kaya, yang dia harus bayar ratusan juta, dan itu sudah terjadi hari ini," sambungnya.

WNA di bawah umur dicabuli terapis spa

Aparat kepolisian menangkap seorang terapis spa berinisial ZAM (26) yang diduga mencabuli seorang WNA Ausralia berusia 15 tahun. Dugaan pencabulan ini terjadi di Legian, Kecamatan Kuta, Bali pada 31 Mei lalu.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyebut, saat kejadian, korban bersama keluarganya mendatangi tempat spa untuk mendapatkan pelayanan spa. Korban kemudian mendapatkan terapis dan sesi tersendiri di ruangan berbeda dari keluarganya.

"Dari kejadian tersebut anak korban menangis, ketakutan kemudian anak korban langsung menceritakan ke tante anak korban. Pelaku nafsu melihat anak korban dan melakukan perbuatannya" kata Bambang, Senin (5/6).

Keluarga korban pun segera melaporkan insiden tersebut. Korban dan keluarganya telah pulang ke Australia dengan membawa trauma.

"Korban saat membuat laporan memang dalam keadaan menangis dan depresi," kata Bambang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.

Baca Juga: Aksi Kedua Tolak Pembahasan RUU Kesehatan di Jakarta, Nakes Ancam Mogok Kerja Serentak

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x