Kompas TV nasional peristiwa

Berita Populer 5 Juni 2023, Demo Partai Buruh hingga Nakes Ancam Mogok Kerja

Kompas.tv - 6 Juni 2023, 05:00 WIB
berita-populer-5-juni-2023-demo-partai-buruh-hingga-nakes-ancam-mogok-kerja
Unsur para tenaga kesehatan di 5 organisasi profesi kesehatan Tasikmalaya, Jawa Barat, berunju krasa damai menolak pembahasan RUU Kesehatan yang dinilai merugikan tenaga medis di Kantor IDI Tasikmalaya, Senin (8/5/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

Beni menyebut RUU Kesehatan terus dibahas DPR tanpa melibatkan organisasi profesi resmi nakes. Sikap pemerintah yang terkesan tertutup pun menimbulkan kecurigaan.

"Pelayanan kesehatan masyarakat yang terstandar, pelayanan dari dokter, perawat, dokter gigi, dan tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi itu yang kami kawal," kata Beni.

"Jangan biarkan masyarakat menerima layanan yang hanya untuk orang kaya, yang dia harus bayar ratusan juta, dan itu sudah terjadi hari ini," sambungnya.

WNA di bawah umur dicabuli terapis spa

Aparat kepolisian menangkap seorang terapis spa berinisial ZAM (26) yang diduga mencabuli seorang WNA Ausralia berusia 15 tahun. Dugaan pencabulan ini terjadi di Legian, Kecamatan Kuta, Bali pada 31 Mei lalu.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyebut, saat kejadian, korban bersama keluarganya mendatangi tempat spa untuk mendapatkan pelayanan spa. Korban kemudian mendapatkan terapis dan sesi tersendiri di ruangan berbeda dari keluarganya.

"Dari kejadian tersebut anak korban menangis, ketakutan kemudian anak korban langsung menceritakan ke tante anak korban. Pelaku nafsu melihat anak korban dan melakukan perbuatannya" kata Bambang, Senin (5/6).

Keluarga korban pun segera melaporkan insiden tersebut. Korban dan keluarganya telah pulang ke Australia dengan membawa trauma.

"Korban saat membuat laporan memang dalam keadaan menangis dan depresi," kata Bambang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.

Baca Juga: Aksi Kedua Tolak Pembahasan RUU Kesehatan di Jakarta, Nakes Ancam Mogok Kerja Serentak

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x