Kompas TV nasional rumah pemilu

Pengamat Sebut Ormas dan Partai Islam Jadi Rebutan untuk Isi Cawapres, Ada Sandiaga hingga Erick

Kompas.tv - 24 April 2023, 21:35 WIB
pengamat-sebut-ormas-dan-partai-islam-jadi-rebutan-untuk-isi-cawapres-ada-sandiaga-hingga-erick
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno saat bersilaturahmi ke rumah Plt Ketua Umum PPP Mardiono, Sabtu (22/4/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

"Posisi yang realistik sekarang yakni cawapres atau malah salah satu ketua tim sukses. Koalisi Besar kini telah tinggal impian besar," ujar Suko.

Lebih lanjut, Suko mengatakan bahwa patron pemilihan presiden (pilpres) kali ini berpola sama dengan Pilpres sebelumnya.

Ini terjadi sejak pasca-reformasi. Mulai Gus Dur (K.H. Abdurrahman Wahid) hingga nanti 2024.

"Organisasi berbasis Islam terutama akan jadi rebutan. Sampai-sampai Erick Thohir yang merapat ke NU dan malah menjadi Banser, Sandiaga Uno yang berpindah ke PPP (bahkan tanpa kendala)" tutur dia.

Baca Juga: Hari Lebaran, AHY dan Anies Baswedan Silaturahmi ke Ketua Majelis Syuro PKS

Demikian juga dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang merupakan ketua Muslimat, organisasi perempuan Islam terbesar di Indonesia. Juga Muhaimin Iskandar dengan parpol nya, PKB.

"Intinya, kekuatan organisasi Islam saat ini diperebutkan untuk cawapres," ucap Suko.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Namun, syaratnya harus memenuhi perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Baca Juga: Partai Golkar: Kami Masih Usung Airlangga Hartarto sebagai Bakal Capres

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x