Kompas TV nasional hukum

Dody Prawiranegara Menangis Bacakan Pleidoi di Persidangan: Saya Begitu Rapuh, Tidak Lagi Tangguh

Kompas.tv - 5 April 2023, 12:42 WIB
dody-prawiranegara-menangis-bacakan-pleidoi-di-persidangan-saya-begitu-rapuh-tidak-lagi-tangguh
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, membacakan pledoi saat persidangan kasus peredaran narkoba di PN Jakarta Barat. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, kembali menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Rabu (5/4/2023).

Dalam persidangan kali ini, agendanya adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh terdakwa Dody Prawiranegara.

Dody pun tampak menangis ketika membacakan pledoinya yang ia beri judul, “Tidak Ada Kejujuran yang Sia-sia”.

Dody mengaku tidak pernah terbersit dalam benaknya bahwa ia akan duduk di kursi pesakitan sebagai seorang terdakwa yang menanti vonis hakim.

Baca Juga: AKBP Doddy Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Bui, Berikut Hal yang Meringankan Pelaku...

Menurutnya, apa yang dialaminya saat ini sebagai terdakwa kasus peredaran narkoba dengan tuntutan 20 tahun penjara, sangat berat. Ia mengaku dirinya kini sangat rapuh.

“Tak pernah terpikirkan, dengan segala loyaloitas, totalitas dan pengorbanan saya terhadap penugasan ini berujung pada sesuatu yang amat sangat berat, duduk sebagai terdakwa,” kata Dody dalam persidangan.

“Saya begitu rapuh, tidak lagi tangguh seperti sebelumnya dalam menghadapi berbagai rintangan.” 
Dody mengatakan, awalnya ia berpikir menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi merupakan titik cerah untuk membangun kariernya sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa: Perlu Pendalaman Apakah Tepat atau Tidak

Ia mengaku telah banyak mendapat penghargaan selama menjabat Kapolres Bukittinggi. Bahkan, Dodoy membeberkan kinerjanya yang dapat menaikkan status Polres Bukittinggi menjadi Polresta.

“Hal ini sudah cukup membuktikan apakah saya rela merusak karir dan pengabdian terbaik yang sudah saya berikan dengan cara menjual narkoba sitaan. Saya tegaskan itu tidak mungkin,” ujar Dody.

Namun, karier Dody yang sudah ia bangun selama ini hancur seketika hanya karena tidak mampu mengatasi rasa takutnya yang begitu besar kepada bekas atasannya Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat.

“Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk menghandle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa,” tutur Dody.

Seperti diketahui, Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Terkait Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Jaksa Tuntut AKBP Dody Prawiranegara 20 Tahun Penjara

Dody Prawiranegara didakwa terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun,” kata jaksa dalam persidangan.


 

Selain itu, jaksa juga menuntut Dody Prawiranegara dengan hukuman denda sebesar Rp 2 miliar subsuder 6 bulan penjara.  

“Denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa," ucap Jaksa.

Jaksa kemudian membeberkan pertimbangan yang memberatkan hukuman Dody salah satunya karena tindakannya dianggap dapat mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam peredaran kasus narkoba.

Baca Juga: Ketika Teddy Minahasa Tersenyum Sambil Lambaikan Tangan Usai Dituntut Hukuman Mati

"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Syamsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu," ucap Jaksa.

Atas perbuatannya, mantan Kapolres Bukittinggi itu didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x