Kompas TV nasional hukum

Terkait Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Jaksa Tuntut AKBP Dody Prawiranegara 20 Tahun Penjara

Kompas.tv - 27 Maret 2023, 14:14 WIB
terkait-kasus-narkoba-irjen-teddy-minahasa-jaksa-tuntut-akbp-dody-prawiranegara-20-tahun-penjara
Kolase AKBP Dody Prawiranegara dan Irjen Teddy Minahasa. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu oleh penyidik Polda Metro Jaya. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Demikian tuntutan jaksa tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Teddy Minahasa Kecewa 1 Kilogram Sabu Miliknya Dihargai Cuma Rp300 Juta oleh Linda Anita Cepu

Adapun Dody Prawiranegara didakwa terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun,” kata jaksa dalam persidangan.

Selain itu, jaksa juga menuntut Dody Prawiranegara dengan hukuman denda sebesar Rp 2 miliar subsuder 6 bulan penjara.  

“Denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa," ucap Jaksa.

Jaksa kemudian membeberkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Dody Prawiranegara tersebut.

Baca Juga: Teddy Minahasa Sebut Dody Prawiranegara Sering Sisihkan Sabu Hasil Tangkapan untuk Diisap Sendiri

Salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman Dody Prawiranegara adalah karena tindakannya dianggap dapat mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam peredaran kasus narkoba.

"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Syamsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu," ucap Jaksa.

Atas perbuatannya, mantan Kapolres Bukittinggi itu didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.