Kompas TV nasional hukum

Ma ruf Amin Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa: Perlu Pendalaman Apakah Tepat atau Tidak

Kompas.tv - 5 April 2023, 09:09 WIB
ma-ruf-amin-tanggapi-tuntutan-hukuman-mati-teddy-minahasa-perlu-pendalaman-apakah-tepat-atau-tidak
Wakil Presiden Maruf Amin memberikan keterangan pers kepada wartawan di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (4/4/2023). (Sumber: BPMI Setwapres)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAWA TENGAH, KOMPAS.TV - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, menanggapi tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.

Menurut Wapres Ma’ruf Amin, tuntutan hukuman mati itu ada aturannya untuk memutuskan seseorang dapat dihukum mati atas perbuatannya.

Baca Juga: Ketika Teddy Minahasa Tersenyum Sambil Lambaikan Tangan Usai Dituntut Hukuman Mati

“Saya kira hukuman mati itu ada ya aturannya untuk menuntut atau memutuskan seseorang dihukum mati itu ada, dalam kasus-kasus tertentu,” kata Ma’ruf Amin di sela kunjungan kerja di Jawa tengah, Selasa (4/4/2023).

Namun demikian, kata Ma’ruf, hukuman mati terhadap jenderal polisi bintang dua itu apakah tepat atau tidak perlu pendalaman atau pengkajian yang bisa dilakukan oleh para ahli hukum.

“Apakah soal yang terkait dengan Teddy Minahasa itu tepat atau tidak, ini saya kira perlu ada pendalaman dan saya kira itu nanti ahli-ahli hukum yang bisa melihat apakah itu tepat, apa tidak ya,” ujar Ma’ruf.

“Karena, itu perlu pendalaman, pengkajian untuk menyesuaikan satu perkara dengan ketentuan yang diberlakukan. Kita tunggu saja.”

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, dengan pidana hukuman mati.

Baca Juga: Kata Kejagung soal Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati: Pelaku Utama Harus Lebih Berat Hukumannya

"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," kata salah satu JPU Iwan Ginting, di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x