Kompas TV nasional hukum

Jika Brigadir J Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Pengacara Yakin Istri Ferdy Sambo yang Memulai

Kompas.tv - 17 Januari 2023, 09:04 WIB
jika-brigadir-j-selingkuh-dengan-putri-candrawathi-pengacara-yakin-istri-ferdy-sambo-yang-memulai
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Yonathan Baskoro, menanggapi kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan kliennya berselingkuh dengan Putri Candrawathi.

Demikian hal itu disampaikan jaksa dalam surat tuntutannya terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Terkait kesimpulan itu, Yonathan meyakini bahwa jika memang ada perselingkuhan, tidak mungkin Brigadir J menjadi orang yang pertama memulainya hubungan gelap itu.

“Jadi kalau misalkan dibilang perselingkuhan atau ada isu percintaan seperti itu, saya meyakini justru karena ada relasi kuasa, malah yang kita curigai PC (Putri Candrawathi) ini yang memulai,” kata Yonathan dikutip dari Kompas.com.

Menurut Yonathan, keluarga Brigadir J merasa kecewa dengan kesimpulan yang disampaikan oleh jaksa terkait dugaan perselingkuhan itu.

“Terkait perselingkuhan ini sendiri menurut kami, keluarga ya tentu kami sangat kecewa dengan apa yang disimpulkan JPU,” ujar Yonathan.

Yonathan menilai, jaksa terlalu berani dalam membuat kesimpulan soal dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan mendiang anak kliennya tersebut.

Baca Juga: Respons Pengacara Putri Candrawathi usai Kliennya Disebut Jaksa Selingkuh dengan Brigadir J

Terlebih, kata Yonathan, tidak ada bukti materiil yang menyatakan adanya perselingkuhan tersebut.

“Karena menurut kami bukti materil terkait perselingkuhan itu tidak ada, sehingga kami yakini perselingkuhan itu tidak benar,” ujar Yonathan.

Sebaliknya, Yonathan mengatakan jika memang ada dugaan percintaan antara Putri dan Brigadir J, maka hal itu dimulai oleh Putri karena posisinya sebagai istri dari atasannya Ferdy Sambo.


 

Sebelumnya, jaksa menyimpulkan tidak ada peristiwa pelecehan seksual di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022) atau sehari sebelum insiden penembakan terhadap Brigadir J.

Menurut jaksa, yang terjadi saat itu adalah perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan Brigadir J.

"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Baca Juga: Brigadir J Disebut Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Pengacara Tak Sepakat: Tunangannya Cantik

Jaksa menyimpulkan itu dari sejumlah keterangan dalam persidangan. Pertama, keterangan saksi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang diperiksa di pengadilan.

Salah satu saksi, yakni ahli poligraf, dalam persidangan menyebut Putri Candrawathi terindikasi berbohong ketika ditanya hubungannya dengan Brigadir J.

"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf, PC (Putri Candrawathi) terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang'," kata jaksa.

Kedua, tak ada satu pun asisten rumah tangga Putri Candrawathi yang mengetahui terjadinya pelecehan. Padahal, saat itu di rumah tersebut ada dua asisten rumah tangga (ART) Putri, Kuat Ma'ruf dan Susi.

Ketiga, pelecehan yang diklaim Putri janggal karena istri Ferdy Sambo itu tak mandi ataupun berganti pakaian usai mengaku dilecehkan.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Layak Divonis Mati

Keempat, Putri juga sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian, padahal dia berprofesi sebagai dokter yang seharusnya peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.

Kelima, jaksa menyinggung soal Putri yang berinisiatif bertemu dengan Yosua selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dia mengeklaim menjadi korban pelecehan.

Keenam, suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, tak mendesak istrinya melakukan visum setelah mendengar soal peristiwa ini.

Ketujuh, Ferdy Sambo membiarkan Putri Candrawathi dan Brigadir J berkendara dalam satu mobil saat hendak melakukan isolasi mandiri di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Terakhir, jaksa menyimpulkan adanya perselingkuhan berdasarkan ucapan Kuat Ma'ruf soal "duri dalam rumah tangga" Putri dan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Simpulkan Putri dan Yosua Berselingkuh, Ini Sejumlah Kejanggalan yang Tercium oleh Jaksa!

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x