Kompas TV nasional hukum

Respons Pengacara Putri Candrawathi usai Kliennya Disebut Jaksa Selingkuh dengan Brigadir J

Kompas.tv - 17 Januari 2023, 05:35 WIB
respons-pengacara-putri-candrawathi-usai-kliennya-disebut-jaksa-selingkuh-dengan-brigadir-j
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, merespons kesimpulan jaksa penuntut umum yang menyatakan kliennya berselingkuh dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.

Setelah mendengar paparan jaksa tersebut, Arman Hanis menilai terdakwa Putri Candrawathi telah menjadi korban berulang kali atau double victimization.

Baca Juga: Dalam Pembacaan Tuntutan Kuat Maruf, Jaksa Penuntut Umum: Ada Perselingkuhan Putri Candrawathi

Menurutnya, asumsi yang dibangun oleh jaksa dalam tuntutannya itu dapat jadi preseden buruk ke depan terhadap korban kekerasan seksual. 

“Kami memandang asumsi yang bertentangan dengan bukti tersebut membuat korban menjadi korban berulang kali, double victimization,” kata Arman Hanis saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin (16/1/2023).

Arman menjelaskan alasan dirinya menyebut demikian karena asumsi jaksa hanya didasarkan pada hasil uji poligraf atau tes kebohongan (lie detector) yang dianggap cacat hukum dan bertentangan dengan dua alat bukti yang dihadirkan jaksa itu sendiri.

Adapun dua alat bukti yang dimaksud yakni kesaksia ahli Reni Kusumowardhani dan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Hasil pemeriksaan Nomor 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.

Baca Juga: Simpulkan Putri Candrawathi Berselingkuh, Jaksa Beberkan Sejumlah Fakta!

Arman membeberkan, hasil pemeriksaan psikologi forensik yang ditegaskan ahli tersebut justru mengatakan keterangan Putri Candrawathi tentang adanya kekerasan seksual layak dipercaya atau bersesuaian dengan tujuh indikator keterangan yang kredibel. 

“Jadi, bagaimana mungkin jaksa secara tiba-tiba membuat kesimpulan sendiri hanya berdasarkan poligraf yang cacat hukum? Ini betul-betul sebuah tragedi dalam logika dan penegakan hukum,” ujar Arman Hanis.

Ia menambahkan, keterangan dua saksi pun menerangkan bahwa kondisi Putri Candrawathi pingsan di luar kamar setelah kejadian, yaitu Susi selaku asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Kuat Ma’ruf.

“Bahkan, kesaksian Richard Eliezer juga mengatakan Bu Putri menelepon dalam keadaan menangis dan meminta Ricky dan Richard kembali ke rumah,” ucap Arman Hanis.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Layak Divonis Mati

Arman Hanis mengatakan pihaknya akan menuangkan argumentasi dan bukti secara lengkap dalam nota pembelaan atau pledoi.

Selain itu, ia menegaskan pembelaan terhadap Putri Candrawathi adalah pembelaan yang objektif dan berdasarkan fakta-fakta persidangan.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x