Kompas TV nasional hukum

Brigadir J Disebut Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Pengacara Tak Sepakat: Tunangannya Cantik

Kompas.tv - 17 Januari 2023, 06:00 WIB
brigadir-j-disebut-selingkuh-dengan-putri-candrawathi-pengacara-tak-sepakat-tunangannya-cantik
Perkembangan terbaru kasus pembunuhan Brigadir J, ini peran istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Martin Lukas Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak sepakat dengan jaksa penuntut umum yang menyimpulkan kliennya berselingkuh dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Martin mengungkapkan, alasannya tidak sepakat dengan kesimpulan jaksa penuntut umum karena Brigadir J sudah memiliki tunangan yang jauh lebih muda dibandingkan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Dalam Pembacaan Tuntutan Kuat Maruf, Jaksa Penuntut Umum: Ada Perselingkuhan Putri Candrawathi

“Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat,” kata Martin menanggapi kesimpulan jaksa pada Senin (16/1/2023).

“Mengingat Joshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Chandrawathi.”

Meskipun demikian, Martin mengaku ada kesimpulan yang mana pihaknya juga sependapat dengan jaksa penuntut umum ketika membacakan tuntutan untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Adapun poin yang pihaknya sepakati adalah terkait tidak adanya kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

"Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Birgadir Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi," ujar Martin.

Baca Juga: Jaksa: Putri Candrawathi Sengaja Ganti Pakaian Seksi untuk Dukung Skenario Ferdy Sambo

Seperti diketahui, jaksa menuntut Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).

Keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggara Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya juga dituntut hukuman 8 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x