Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum Pidana: Kalau Ferdy Sambo Emosi, Kenapa Ada Waktu Main Bulu Tangkis?

Kompas.tv - 3 Januari 2023, 21:45 WIB
pakar-hukum-pidana-kalau-ferdy-sambo-emosi-kenapa-ada-waktu-main-bulu-tangkis
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyebut isu kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi tak akan masuk ke fakta hukum dalam sidang pembunuhan Brigadir J, Rabu (2/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dakwaan pembunuhan berencana Brigadir J kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dinilai sudah sesuai.

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Irawan menjelaskan, unsur pembunuhan berencana memiliki rentang waktu untuk melakukan perencanaan. Hal ini berbeda dengan pembunuhan dalam Pasal 338 KItab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Asep, jika pembunuhan dilakukan secara spontan, peristiwa tersebut sudah terjadi saat Ferdy Sambo mengetahui istrinya, Putri Candrawathi mendapat kekerasan seksual dari Brigadir J di Magelang.

Di sisi lain, ada rentang waktu bagi Sambo untuk merencanakan menghilangkan nyawa Brigadir J. Semisal saat Sambo memanggil Ricky Rizal di rumah di Jalan Saguling.

Baca Juga: Ahli Pidana Ringankan Ferdy Sambo: Terdakwa Tidak Tenang Istrinya Diperkosa, Pasti Mendidih Darahnya

Saat itu, Sambo meminta Ricky untuk menembak Brigadir J. Perintah yang sama juga diberikan kepada Richard Eliezer, saat Ricky tidak berani menembak Brigadir J. Selanjutnya menentukan lokasi penembakan Brigadir J dilakukan di Duren Tiga. 

"Kalau emosi, kenapa ada jeda waktu? Ada waktu untuk main bulu tangkis dan sebagainya. Kalau emosi, tidak ada jeda waktu. Kalau dikaitkan dengan tenang, ya tenang untuk memerintahkan untuk membunuh," ujar Asep di program Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa (3/1/2023).

Asep menambahkan, terkait motif dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, tidak menjadi unsur yang penting untuk dibuktikan. 

Jika kekerasan seksual menjadi motif pembunuhan, hakim tetap mengacu pada dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa ada perencanaan perkara tersebut. 

Baca Juga: Hadir Sebagai Saksi Meringankan Sambo, Said Karim Tegaskan Motif Pembunuhan Harus Dibuktikan

"Yang dibuktikan itu 340 (pasal pembunuhan berencana). Motif hanya pertanyaan itu tidak harus dibuktikan, kalau tidak terbukti juga tidak ada masalah. Yang harus dibuktikan adalah unsur yang didakwakan," ujar Asep.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo menghadirkan ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim untuk memberikan pendapat terkait motif dan unsur pembunuhan berencana dalam perkara yang menyeret Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi. 

Ahli Hukum Pidana Said Karim menilai, syarat pembunuhan berencana harus memiliki waktu bagi pelaku dapat berpikir dengan tenang. 

Namun, terdakwa FS tidak dalam tenang untuk merencanakan pembunuhan lantaran mendapat informasi ada kekerasan seksual yang dialami istrinya. 

Baca Juga: Ahli Ringankan Sambo: Unsur Tenang Dalam Pasal 340, Harus Dibuktikan Mulai Niat Hingga Pelaksanaan

"Dalam kondisi demikian, terdakwa FS yang mendapat pemberitahuan tersebut, sejak menerima pemberitahuan tersebut, menurut saya, dia sudah tidak dalam keadaan tenang," ujar Said. 

Kemudian unsur tenang seperti tercantum dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, harus bisa dibuktikan JPU terhadap terdakwa mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.

"Ketenangan itu harus mulai pada saat timbulnya maksud atau niat melakukan pembunuhan, kemudian pelaksanaan, kemudian memikirkan bagaimana bentuk perbuatan pembunuhan itu dilakukan, dengan cara bagaimana, di mana akan dilakukan, kapan waktunya, tentu ini harus disyaratkan ada ketenangan di dalam hal ini yang dilakukan pelaku," ujar Said.

Terkait motif, Said Karim menyatakan, dalam tindak pidana, motif pelaku pembunuhan penting untuk dibuktikan.

Baca Juga: Ketenangan Pelaku Pembunuhan Jadi Poin Penting, Ahli: Disini Sambo Tidak Dalam Keadaan Tenang!

Said berpendapat, dari motif ini juga dapat dipahami sebab sesungguhnya pelaku melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan. 

"Motif dalam tindak pidana pembunuhan dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa, termasuk berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan," ujar Said Karim saat sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x