Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum Pidana: Kalau Ferdy Sambo Emosi, Kenapa Ada Waktu Main Bulu Tangkis?

Kompas.tv - 3 Januari 2023, 21:45 WIB
pakar-hukum-pidana-kalau-ferdy-sambo-emosi-kenapa-ada-waktu-main-bulu-tangkis
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyebut isu kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi tak akan masuk ke fakta hukum dalam sidang pembunuhan Brigadir J, Rabu (2/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dakwaan pembunuhan berencana Brigadir J kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dinilai sudah sesuai.

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Irawan menjelaskan, unsur pembunuhan berencana memiliki rentang waktu untuk melakukan perencanaan. Hal ini berbeda dengan pembunuhan dalam Pasal 338 KItab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Asep, jika pembunuhan dilakukan secara spontan, peristiwa tersebut sudah terjadi saat Ferdy Sambo mengetahui istrinya, Putri Candrawathi mendapat kekerasan seksual dari Brigadir J di Magelang.

Di sisi lain, ada rentang waktu bagi Sambo untuk merencanakan menghilangkan nyawa Brigadir J. Semisal saat Sambo memanggil Ricky Rizal di rumah di Jalan Saguling.

Baca Juga: Ahli Pidana Ringankan Ferdy Sambo: Terdakwa Tidak Tenang Istrinya Diperkosa, Pasti Mendidih Darahnya

Saat itu, Sambo meminta Ricky untuk menembak Brigadir J. Perintah yang sama juga diberikan kepada Richard Eliezer, saat Ricky tidak berani menembak Brigadir J. Selanjutnya menentukan lokasi penembakan Brigadir J dilakukan di Duren Tiga. 

"Kalau emosi, kenapa ada jeda waktu? Ada waktu untuk main bulu tangkis dan sebagainya. Kalau emosi, tidak ada jeda waktu. Kalau dikaitkan dengan tenang, ya tenang untuk memerintahkan untuk membunuh," ujar Asep di program Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa (3/1/2023).

Asep menambahkan, terkait motif dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, tidak menjadi unsur yang penting untuk dibuktikan. 

Jika kekerasan seksual menjadi motif pembunuhan, hakim tetap mengacu pada dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa ada perencanaan perkara tersebut. 

Baca Juga: Hadir Sebagai Saksi Meringankan Sambo, Said Karim Tegaskan Motif Pembunuhan Harus Dibuktikan

"Yang dibuktikan itu 340 (pasal pembunuhan berencana). Motif hanya pertanyaan itu tidak harus dibuktikan, kalau tidak terbukti juga tidak ada masalah. Yang harus dibuktikan adalah unsur yang didakwakan," ujar Asep.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x