Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum Pidana: Kalau Ferdy Sambo Emosi, Kenapa Ada Waktu Main Bulu Tangkis?

Kompas.tv - 3 Januari 2023, 21:45 WIB
pakar-hukum-pidana-kalau-ferdy-sambo-emosi-kenapa-ada-waktu-main-bulu-tangkis
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyebut isu kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi tak akan masuk ke fakta hukum dalam sidang pembunuhan Brigadir J, Rabu (2/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo menghadirkan ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim untuk memberikan pendapat terkait motif dan unsur pembunuhan berencana dalam perkara yang menyeret Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi. 

Ahli Hukum Pidana Said Karim menilai, syarat pembunuhan berencana harus memiliki waktu bagi pelaku dapat berpikir dengan tenang. 

Namun, terdakwa FS tidak dalam tenang untuk merencanakan pembunuhan lantaran mendapat informasi ada kekerasan seksual yang dialami istrinya. 

Baca Juga: Ahli Ringankan Sambo: Unsur Tenang Dalam Pasal 340, Harus Dibuktikan Mulai Niat Hingga Pelaksanaan

"Dalam kondisi demikian, terdakwa FS yang mendapat pemberitahuan tersebut, sejak menerima pemberitahuan tersebut, menurut saya, dia sudah tidak dalam keadaan tenang," ujar Said. 

Kemudian unsur tenang seperti tercantum dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, harus bisa dibuktikan JPU terhadap terdakwa mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.

"Ketenangan itu harus mulai pada saat timbulnya maksud atau niat melakukan pembunuhan, kemudian pelaksanaan, kemudian memikirkan bagaimana bentuk perbuatan pembunuhan itu dilakukan, dengan cara bagaimana, di mana akan dilakukan, kapan waktunya, tentu ini harus disyaratkan ada ketenangan di dalam hal ini yang dilakukan pelaku," ujar Said.

Terkait motif, Said Karim menyatakan, dalam tindak pidana, motif pelaku pembunuhan penting untuk dibuktikan.

Baca Juga: Ketenangan Pelaku Pembunuhan Jadi Poin Penting, Ahli: Disini Sambo Tidak Dalam Keadaan Tenang!

Said berpendapat, dari motif ini juga dapat dipahami sebab sesungguhnya pelaku melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan. 

"Motif dalam tindak pidana pembunuhan dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa, termasuk berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan," ujar Said Karim saat sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x