Kompas TV video vod

Ketenangan Pelaku Pembunuhan Jadi Poin Penting, Ahli: Disini Sambo Tidak Dalam Keadaan Tenang!

Kompas.tv - 3 Januari 2023, 16:25 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim menjelaskan dalam Pasal 340 KUHP itu mensyaratkan ada waktu dan ketenangan bagi pelaku untuk berpikir bagaimana cara pelaksanaan dan dimana dilakukan.

Baca Juga: Kompak! Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saling Tolak Jadi Saksi di Persidangan

Dalam kasus ini, Ahli sebut Terdakwa Ferdy Sambo tidak mungkin dalam kondisi tenang ketika mendapat laporan istrinya Putri Candrawathi dilecehkan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.