JAKARTA, KOMPAS.TV - Atas pertanyaan dari kuasa hukum, terkait penting tidaknya motif perbuatan pidana harus dibuktikan atau tidak, Said Karim, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, menyebut, bahwa ada pendapat yang berbeda terkait hal ini, namun dirinya menganut paham yang mementingkan bahwa motif dalam perkara pembunuhan berencana harus dibuktikan.
Sidang lanjutan kematian Brigadir Yosua kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (03/01).
Baca Juga: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadirkan Ahli Meringankan dalam Persidangan Kasus Ferdy Sambo
Sidang hari ini akan menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dengan agenda menghadirkan saksi meringankan dari terdakwa.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan satu ahli hukum pidana dan kriminolog.
Ahli tersebut adalah Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H, M.H, M.Si, CLA yang merupakan Guru Besar di Universitas Hasanuddin Makassar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.