Kompas TV nasional peristiwa

Petisi Publik Desak Polisi Setop Penggunaan Gas Air Mata usai Tragedi Kanjuruhan

Kompas.tv - 3 Oktober 2022, 08:18 WIB
petisi-publik-desak-polisi-setop-penggunaan-gas-air-mata-usai-tragedi-kanjuruhan
Kondisi tribun penonton disesaki gas air mata yang ditembakkan polisi usai laga Arema melawan Persebaya di Satdion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. (Sumber: Tangkapan layar/Istimewa)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

"Pengunaannya acap kali tidak pada tempat dan waktunya, cenderung serampangan," ucapnya.

Mereka mencontohkan tiga balita yang jadi korban gas air mata ketika polisi berupaya membubarkan demonstrasi mahasiswa di depan Kampus I Universitas Khairun, Ternate, April 2022 lalu.

Kemudian, demonstran di Jawa Timur yang terkena proyektil gas air mata pada demonstrasi tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Pakar Kesehatan Sebut Gas Air Mata Membuat Iritasi pada Mata & Pernapasan, Berikut Selengkapnya!

Terbaru, penggunaan gas air mata di stadion Kanjuruhan, Malang, berakibat pada kematian 174 orang. Lalu, ratusan lainnya yang jadi koban luka ringan hingga berat.

Berdasarkan hasil riset yang dilakukan peneliti di Universitas Toronto, mereka menjelaskan bahwa penggunan gas air mata berbahaya karena dinilai menyebabkan kerusakan fungsi organ kesehetan akibat kandungan kimia dalam gas air mata.

Adapun salah satu bahan kimia yang berbahaya adalah CS Gas (2-chlorobenzylidine) yang mana membuat rasa terbakar pada mata, hidung dan tenggorokan. Pernapasan pun jadi sulit akibat menghirupnya.

Karena itu, para peneliti tersebut menyarankan agar pemerintah menghentikan penggunaan gas air mata dalam prosedur pengendalian massa.

Baca Juga: Disorot dalam Tragedi Kanjuruhan, Ini Kandungan dan Bahaya Paparan Gas Air Mata Menurut Dokter Paru

Peneliti dan aktivis hak asasi manusia juga memandang gas air mata melanggar kebebasan. Bahkan Amnesty Internasional menyimpulkan pengguna gas air mata dalam kasus tertentu masuk kategori penyiksaan. 

"Penggunaan gas air mata dalam rangka membubarkan massa yang tengah menyampaikan pendapat di muka umum (demonstrasi) bentuk penyalahgunaan hukum yang terlalu lama dibiarkan," katanya.

"Kebebasan berpendapat perlu dijamin tanpa perlu memakai gas air mata."

Hingga berita ini ditulis, petisi berjudul 'Kepolisian Harus Stop Penggunaan Gas Air Mata!' sudah ditandatangani lebih dari lima ribu orang atau 5.378 tanda tangan.

Baca Juga: Polisi Tembakkan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, Dampak Gas Air Mata: Batuk bahkan Kematian

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x