Kompas TV nasional peristiwa

Petisi Publik Desak Polisi Setop Penggunaan Gas Air Mata usai Tragedi Kanjuruhan

Kompas.tv - 3 Oktober 2022, 08:18 WIB
petisi-publik-desak-polisi-setop-penggunaan-gas-air-mata-usai-tragedi-kanjuruhan
Kondisi tribun penonton disesaki gas air mata yang ditembakkan polisi usai laga Arema melawan Persebaya di Satdion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. (Sumber: Tangkapan layar/Istimewa)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pertandingan Liga I yang mempertemukan Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 1 Oktober 2022 menimbulkan luka mendalam.

Pasalnya, selepas pertandingan itu banyak suporter Aremania menjadi korban tewas karena diduga terpapar gas air mata yang ditembakkan oleh polisi setelah sempat terjadi kericuhan di dalam stadion.

Baca Juga: Pengamat: Pengamanan Sepak Bola Berbeda dengan Pengamanan Demo, Tak Boleh Ada Gas Air Mata

Menanggapi kejadian tersebut, kelompok yang menamakan diri Blok Politik Pelajar membuat petisi di laman Change.org mendesak pihak kepolisian untuk menghentikan atau menyetop penggunaan gas air mata.

"Stop Penggunaan Gas Air Mata atau #RefuseTearGas adalah desakan Publik kepada otoritas keamanan Republik Indonesia untuk tidak menggunakan gas air mata dalam menangani massa," tulis petisi itu yang dikutip pada Senin (3/10/2022).

"Sertai penolakan-mu dengan mendatangani petisi ini!"

Terkait penggunaan gas air mata itu, kelompok Blok Politik Pelajar bersama publik menuntut Menteri Koordinator Bidang Politik,  Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam, Kapolri, Ketua Komisi III DPR dan Direktur Utama PT Pindad untuk tidak memproduksi, memperjualbelikan  dan menggunakan gas air mata.

Baca Juga: Gas Air Mata dan Air Mata yang Berjatuhan dalam Tragedi Kanjuruhan

"Apalagi diperuntukkan sebagai senjata penanganan massa," katanya.

Mereka menjelaskan alasannya menolak penggunaan gas air mata untuk penanganan massa karena efek yang ditimbulkan berbahaya bagi seseorang yang terkena atau terpapar.

Gas air mata akan menyebabkan mata pedih, rasa panas dan berair di mata, kesulitan bernapas, nyeri dada, air liur berlebihan, dan iritasi kulit, serta dapat menyebabkan muntah.

"Dampaknya akan dirasa pada detik ke-20 hingga 30 setelah terpapar gas air mata, tetapi mereda sekitar 10 menit kemudian jika orang tersebut berada di area yang tak terkena gas atau ruangan terbuka," penjelasan dari petisi itu.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Polri Bakal Dalami Penggunaan Gas Air Mata

Polri disebutkan selama ini berdalih penggunaan gas air mata untuk menangani massa sudah tepat dan terukur. Padahal, kenyataaannya di lapangan menunjukan sebaliknya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x