Kompas TV nasional wawancara

Kamaruddin Bongkar Ada Jenderal Bintang 3 Ketakutan Tangani Kasus Sambo, Penyidik Sampai Tolak Bukti

Kompas.tv - 25 Agustus 2022, 13:14 WIB
kamaruddin-bongkar-ada-jenderal-bintang-3-ketakutan-tangani-kasus-sambo-penyidik-sampai-tolak-bukti
Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, saat berbicara kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengungkapkan sejumlah pihak kepolisian yang ketakutan dalam menangani kasus pembunuhan yang menjerat Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan tewasnya ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Kapolri soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Pelecehan atau Perselingkuhan, Tak Ada Isu Lain

Brigadir J. diduga tewas ditembak di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri yang berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Kamaruddin mengatakan jenderal polisi bintang 3 yang mengaku ketakutan menangani kasus Ferdy Sambo itu curhat langsung kepadanya.

Demikian pengakuan Kamaruddin Simanjuntak tersebut diungkapkan dalam program acara AIMAN Kompas TV.

Sebelum membeberkan hal tersebut, awalnya Kamaruddin membahas soal uang senilai Rp200 juta milik Brigadir J yang ditransfer seseorang ke rekening salah satu tersangka yaitu Bripka Ricky Rizal.

Baca Juga: Ini Alasan Kapolri Tak Ekspose Ferdy Sambo sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J ke Publik

Dalam pembahasan itu, Kamaruddin menyampaikan agar Polri meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terutama untuk menyelidiki aliran dana yang ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Jadi, di sini ada kejahatan perbankan libatkan PPATK supaya terang," ujar Kamaruddin.

Bukan tanpa alasan Kamaruddin meminta PPATK terlibat dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain melibatkan perbankan, kata dia, ada pejabat tinggi Polri yakni jenderal bintang tiga yang curhat kepadanya bahwa dia cukup ketakutan menangani kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga: Cerita Kapolri Minta Dipertemukan dengan Bharada E, Skenario Langsung Berubah, Ferdy Sambo Menyerah

"Kalau di sana terus yang menyidik (Polri),  jenderal bintang tiga sudah curhat ke saya (ketakutan)," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan jenderal bintang 3 itu menilai kalau dirinya terlalu berani dalam menangani kasus pembunuhan Briadir J.

"'Abang terlalu berani, kami aja ketakutan', 'Kenapa kalian takut?', 'Harusnya mafia yang takut sama kita'," kata Kamaruddin menirukan obrolannya dengan jenderal bintang tiga tersebut.

Katika ditanya Aiman mungkin ucapan jenderal bintang tiga itu hanya bercanda, Kamaruddin mengatakan tidak tahu. Intinya, kata Kamaruddin, jenderal bintang tiga itu bicara demikian kepadanya.

Baca Juga: Ini Sosok Anggota Polri yang Pertama Datang ke TKP Pembunuhan Brigadir J Usai Diperintah Ferdy Sambo

"Saya enggak tahu bercanda atau engga, mereka enggak tahu siapa kawan siapa lawan, Ferdy Sambo ini walau bintangnya dua ada yang back up dia," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin mencontohkan adanya ketakutan itu ketika ia mengirimkan bukti-bukti terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J ke penyidik.

"Sebagai bukti nih, saya mau nge-WA bukti ke hp penyidik, nah penyidik yang ketakutan," kata Kamaruddin.

"Takut HP-nya dipantau, ada juga penyidik yang menolak bukti."

Baca Juga: Kata Kabareskrim Soal Oknum Polisi Teror Susno Duadji karena Bicara Kasus Ferdy Sambo: Liar Itu Bang

Adapun dalam kasus pembunuhan Brigadir J, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal. 

Dua lainnya adalah warga sipil yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Terencana.

Baca Juga: Trimedya Curiga Muncul Konsorsium 303 di Tengah Kasus Ferdy Sambo: Khas Cara-Cara Penegak Hukum

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x