Kompas TV nasional hukum

Ini Alasan Kapolri Tak Ekspose Ferdy Sambo sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J ke Publik

Kompas.tv - 25 Agustus 2022, 09:05 WIB
ini-alasan-kapolri-tak-ekspose-ferdy-sambo-sebagai-tersangka-pembunuhan-brigadir-j-ke-publik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasannya tidak kunjung melakukan ekspose atau menunjukkan bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke hadapan publik.

Padahal, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sejak 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Cerita Kapolri Minta Dipertemukan dengan Bharada E, Skenario Langsung Berubah, Ferdy Sambo Menyerah

Menurut Jenderal Listyo Sigit, pihaknya tidak melakukan ekspose terhadap tersangka Irjen Ferdy Sambo karena alasan penyidikan.

“Jadi itu merupakan bagian dari strategi penyidikan yang dilakukan oleh timsus,” kata Listyo Sigit di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).


 

Listyo Sigit menambahkan proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Tim Khusus atau Timsus Polri masih terus dilakukan.

Baca Juga: Ini Sosok Anggota Polri yang Pertama Datang ke TKP Pembunuhan Brigadir J Usai Diperintah Ferdy Sambo

Kapolri memastikan perkara kasus pembunuhan berencana itu tidak berhenti pada penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

“Karena memang proses sedang berlangsung saat ini, sehingga semuanya kami serahkan pada timsus, karena ini bagian dari strategi penyidikan,” ujarnya.

Namun demikian, Listyo Sigit mengaku tidak ada halangan tertentu yang membuat Ferdy Sambo belum diekspose ke publik.

Baca Juga: Di DPR, Kapolri Sebut Brigjen Hendra Minta Keluarga Tak Rekam Jenazah Brigadir J karena Alasan Aib

“Tentunya pada saatnya nanti tentu akan dimunculkan, khususnya pada saat akan penyerahan berkas (perkara),” ucap mantan Kabareskrim Polri itu.

Adapun Polri sejauh ini sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Irjen Ferdy Sambo, Polri juga telah menetapkan empat tersangka lainnya.

Mereka antara lain istri Ferdy Sambo bernama Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo bernama Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Trimedya Curiga Muncul Konsorsium 303 di Tengah Kasus Ferdy Sambo: Khas Cara-Cara Penegak Hukum

Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x