Kompas TV nasional wawancara

Kamaruddin Bongkar Ada Jenderal Bintang 3 Ketakutan Tangani Kasus Sambo, Penyidik Sampai Tolak Bukti

Kompas.tv - 25 Agustus 2022, 13:14 WIB
kamaruddin-bongkar-ada-jenderal-bintang-3-ketakutan-tangani-kasus-sambo-penyidik-sampai-tolak-bukti
Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, saat berbicara kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

"Kalau di sana terus yang menyidik (Polri),  jenderal bintang tiga sudah curhat ke saya (ketakutan)," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan jenderal bintang 3 itu menilai kalau dirinya terlalu berani dalam menangani kasus pembunuhan Briadir J.

"'Abang terlalu berani, kami aja ketakutan', 'Kenapa kalian takut?', 'Harusnya mafia yang takut sama kita'," kata Kamaruddin menirukan obrolannya dengan jenderal bintang tiga tersebut.

Katika ditanya Aiman mungkin ucapan jenderal bintang tiga itu hanya bercanda, Kamaruddin mengatakan tidak tahu. Intinya, kata Kamaruddin, jenderal bintang tiga itu bicara demikian kepadanya.

Baca Juga: Ini Sosok Anggota Polri yang Pertama Datang ke TKP Pembunuhan Brigadir J Usai Diperintah Ferdy Sambo

"Saya enggak tahu bercanda atau engga, mereka enggak tahu siapa kawan siapa lawan, Ferdy Sambo ini walau bintangnya dua ada yang back up dia," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin mencontohkan adanya ketakutan itu ketika ia mengirimkan bukti-bukti terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J ke penyidik.

"Sebagai bukti nih, saya mau nge-WA bukti ke hp penyidik, nah penyidik yang ketakutan," kata Kamaruddin.

"Takut HP-nya dipantau, ada juga penyidik yang menolak bukti."

Baca Juga: Kata Kabareskrim Soal Oknum Polisi Teror Susno Duadji karena Bicara Kasus Ferdy Sambo: Liar Itu Bang

Adapun dalam kasus pembunuhan Brigadir J, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal. 

Dua lainnya adalah warga sipil yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Terencana.

Baca Juga: Trimedya Curiga Muncul Konsorsium 303 di Tengah Kasus Ferdy Sambo: Khas Cara-Cara Penegak Hukum

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x