Kompas TV nasional update corona

Tes Covid Tetap Wajib bagi Pelaku Perjalanan yang Baru Vaksin Dosis Pertama dan yang Belum Divaksin

Kompas.tv - 9 Maret 2022, 03:45 WIB
tes-covid-tetap-wajib-bagi-pelaku-perjalanan-yang-baru-vaksin-dosis-pertama-dan-yang-belum-divaksin
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan, hasil negatif tes Covid-19 tetap wajib bagi pelaku perjalanan domestik yang belum divaksin karena kondisi kesehatan khusus dan yang baru dapat vaksin dosis pertama. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan, hasil negatif tes Covid-19 tetap wajib bagi pelaku perjalanan domestik yang belum divaksin karena kondisi kesehatan khusus dan yang baru dapat vaksin dosis pertama.

Menurut Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, pelaku perjalanan domestik di semua moda transportasi dibebaskan dari kewajiban tes antigen maupun polymerase chain reaction (PCR). Syaratnya, telah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau vaksin booster.

Surat Edaran tersebut berlaku efektif mulai 8 Maret 2022.

“Bukan berarti semua orang bisa tanpa tes PCR dan antigen. Surat Edaran dari Satgas sudah keluar dan dinyatakan bahwa yang dibebaskan dari tes antigen dan PCR adalah mereka yang status vaksinasinya lengkap atau sudah mendapatkan vaksinasi booster,” ujar Nadia seperti dikutip dari siaran pers Kemenkes, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Seluruh DIY PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkapnya Mulai dari PTM, WFO hingga Resepsi Pernikahan

Dia menjelaskan syarat tes antigen dan PCR tetap akan diberlakukan bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin dosis pertama ataupun belum divaksin karena kondisi kesehatan atau memiliki penyakit komorbid.

Adapun pengambilan sampel untuk tes PCR adalah maksimal 3×24 jam dan untuk tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain hasil negatif tes antigen dan PCR, pelaku perjalanan dalam negeri dengan penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS milik pemerintah.

Baca Juga: Jakarta PPKM Level 2, Dinkes DKI: Kasus Positif Covid-19 Jauh Menurun

Sebelum melakukan check in saat keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan, seluruh pelaku perjalanan wajib mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi.

Hal ini, kata Nadia, untuk mencegah adanya penumpang yang berstatus merah (belum vaksin) dan hitam (kasus konfirmasi) melakukan perjalanan melalui moda transportasi udara.

Karena itu, pemerintah meminta setiap moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sehingga riwayat perjalanan setiap penumpang bisa terus terpantau.

Nadia mengingatkan, kendati pemerintah telah melonggarkan aturan mobilitas masyarakat, bukan berarti Indonesia sepenuhnya telah bebas dari ancaman lonjakan kasus Covid-19.

Pelonggaran aturan aktivitas masyarakat tetap harus diiringi dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan percepatan vaksinasi dosis lengkap serta booster agar upaya transisi dari pandemi menuju endemi bisa berjalan optimal.

Baca Juga: PPKM Level 3 Solo Raya, Karanganyar Masih Terapkan PTM 100 Persen

Selama perjalanan, para penumpang harus tetap menggunakan masker medis 3 lapis yang menutup hidung, mulut dan dagu, mengganti masker secara berkala, rutin mencuci tangan pakai sabun/pakai handsanitizer, tidak berbicara satu arah, dan tidak makan-minum sepanjang penerbangan bagi perjalanan berdurasi kurang dari 2 jam.

“Aturan protokol kesehatan pada prinsipnya harus tetap kita tegakkan, walaupun kita tidak melakukan permintaan pemeriksaan antigen atau PCR pada orang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap maupun booster,” tuturnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x