Kompas TV nasional hukum

Mendagri Surati Menkeu, KPK: Jangan Usir Tikus di Geladak dengan Bakar Kapal

Kompas.tv - 4 Februari 2022, 00:05 WIB
mendagri-surati-menkeu-kpk-jangan-usir-tikus-di-geladak-dengan-bakar-kapal
Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Hariyanto Kurniawan

Tumpak menjelaskan, ada beberapa pertimbangan Kemendagri memiliki untuk tidak dilibatkan terkait dana PEN. Di antaranya, Kemenkeu hanya memberikan waktu 3 hari kepada Kemendagri, dalam memberikan pertimbangan untuk pengajuan pinjaman dana PEN daerah tersebut.

"Sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan kalkulasi dari berbagai aspek secara komprehensif. Oleh karena itu diputuskan, dikirimkan surat dari Mendagri ke Menkeu untuk tidak lagi ikut memberikan pertimbangan ini," ujar Tumpak.

Ia menegaskan, Kemendagri selalu berupaya untuk mencegah korupsi. Salah satunya dengan menggunakan teknologi informasi melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), saat mengevaluasi APBD.

Kemendagri juga melibatkan pihak luar seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk proses evaluasi tersebut.

"Intinya, kami berusaha dalam evaluasi APBD ini meminimilaisir risiko terjadinya fraud dan bahkan transaksi dengan salah satu cara menghindari adanya pertemuan face to face. Jadi data itu dikirimkan by online yang saat ini menggunakan SIPD," tuturnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri dan Bupati Kolaka Timur sebagai Tersangka Suap Dana PEN

Korupsi PEN

KPK menetapkan Ardian Noervianto sebagai tersangka suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (27/1/2022).

Selain Ardian Noervianto, KPK juga menetapkan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Timur Laode Muhammad Syukur, menjadi tersangka.

KPK menduga Ardian menerima Rp1,5 miliar dari Andi Merya melalui Laode M Syukur, sebagai fee atas persetujuan peminjaman dana PEN yang diberikan untuk Kabupaten Kolaka Timur. Kini Ardian sudah ditahan.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka selama 20 hari pertama," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Ardian ditahan mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.

Baca Juga: Dana PEN Buat Bangun IKN, DPR Ingatkan Sri Mulyani Jangan Langgar Aturan

 



Sumber : KompasTV/kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x