Kompas TV nasional hukum

Pukat UGM Minta Auditor BPK Dihadirkan di Sidang SYL, Diduga Minta Rp12 M Terkait Food Estate

Kompas.tv - 10 Mei 2024, 14:30 WIB
pukat-ugm-minta-auditor-bpk-dihadirkan-di-sidang-syl-diduga-minta-rp12-m-terkait-food-estate
Sekretaris Direktorat Jenderal PSP Kementan Hermanto saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenurrohman meminta auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dihadirkan dalam sidang korupsi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Auditor BPK disebut meminta uang senilai Rp12 miliar kepada Kementerian Pertanian (Kementan) agar proyek food estate mendapatkan status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Menurut saya, perlu membuka informasi ini dengan cara memanggil pihak-pihak yang diduga memberi dan menerima ke depan persidangan SYL,” kata Zaenur, Kamis (9/5/2024).

Baca Juga: Gegara Terganjal Food Estate, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp12 Miliar agar Kementan Raih WTP

Dia juga mengatakan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) harus mengusut fakta-fakta baru yang muncul di persidangan SYL dengan mengumpulkan barang bukti dan memulai penyelidikan.

Pasalnya, Zaenur menilai aliran dana dari Kementan ke BPK itu sudah termasuk suap.

“Sangat disayangkan kalau memang dugaan ini benar, lagi-lagi auditor BPK itu memperjualbelikan audit untuk memperoleh sejumlah uang,” ucap dia.

Ia menjelaskan, adanya empat klaster dugaan korupsi di lingkungan Kementan, yakni klaster pejabat Kementan, klaster vendor yang terlibat proyek, klaster anggota DPR RI, dan klaster auditor.

Dugaan korupsi itu terjadi lantaran pengawasan yang tumpul di lingkungan Kementan. Terlebih, BPK sebagai pengawas keuangan negara justru diduga terlibat.

“Salah satunya ya karena pengawasnya diduga menerima sejumlah uang sehingga yang fungsi pengawasannya tidak berjalan,” tegas dia, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Suap Rp12 Miliar ke Anggota BPK Muncul di Persidangan SYL, KPK Segera Bertindak

Sebelumnya, terungkap dalam persidangan SYL bahwa auditor BPK yang bernama Victor diduga meminta uang senilai Rp12 miliar agar Kementan mendapatkan opini WTP.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan Hermanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/5/2024).

Saat itu, jaksa menggali hasil pemeriksaan BPK terhadap Kementan terkait status opini WTP dan menanyakan apakah ada permintaan uang dari auditor.

“Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp12 miliar untuk Kementan,” kata Hermanto.

Namun, kata dia, Kementan tidak langsung memenuhi permintaan tersebut. Menurut informasi dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Kementan hanya memberi Rp5 miliar. 

"Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin (kalau) enggak salah sekitar Rp5 miliar,” ujar Herman.


 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x