Kompas TV nasional hukum

Mendagri Surati Menkeu, KPK: Jangan Usir Tikus di Geladak dengan Bakar Kapal

Kompas.tv - 4 Februari 2022, 00:05 WIB
mendagri-surati-menkeu-kpk-jangan-usir-tikus-di-geladak-dengan-bakar-kapal
Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyayangkan sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang tidak ingin Kementeriannya dilibatkan dalam pertimbangan pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Menurut Nawawi, Kemendagri sebagai pihak yang mempertimbangkan persetujuan pengajuan pinjaman dana dapat menutup celah penyimpangan.

"Sebenarnya tahapan 'pertimbangan Kemendagri' ini haruslah menjadi filter untuk menutup celah-celah korupsi, sangat disayangkan jika proses filter ini justru ditiadakan," ujar Nawawi dilansir dari Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Niat Kemendagri melepas diri dari keterlibatan pertimbangan PEN muncul usai mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto jadi tersangka di KPK.

Sikap Mendagri yang justru melepas posisi tersebut tetap sangat disayangkan, kata Nawawi. 

Terlebih, lanjutnya, pihak Kemendagri telah menyatakan bahwa kasus yang menimpa Ardian merupakan permasalahan individual bukan permasalahan Kementerian Dalam Negeri. 

"Janganlah mengusir tikus di geladak dengan membakar kapalnya," ucap dia melanjutkan. 

Menurut Nawawi, seharusnya Kemendagri meminta waktu yang cukup untuk bisa mempertimbangkan persetujuan atas pengajuan pinjaman dana PEN tersebut.

"Mungkin sebaiknya bukan meminta tidak dilibatkan, tapi meminta kecukupan waktu untuk memberikan pertimbangan berdasarkan data yang komprehensif terkait pengajuan dana PEN," ucap Nawawi.

Baca Juga: Tito Karnavian Surati Sri Mulyani, Minta Kemendagri Tak Lagi Dilibatkan Pertimbangan Dana PEN

Tito Surati Sri Mulyani

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani agar pihaknya tidak dilibatkan lagi dalam pertimbangan untuk pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Permintaan itu disampaikan Tito lewat surat dan merupakan buntut ditetapkannya mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, sebagai tersangka korupsi.

"Bapak Mendagri atas hasil pembahasan kolektif di Kemendagri, telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan bahwa (minta) tidak perlu lagi keterlibatan Bapak Mendagri di dalam memberikan pertimbangan (pengajuan dana PEN)" kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022).



Sumber : KompasTV/kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x