Kompas TV nasional sosial

Libur Nataru, Wali Kota Bogor Akan Berlakukan Wajib Vaksin bagi Wisatawan

Kompas.tv - 28 November 2021, 06:40 WIB
libur-nataru-wali-kota-bogor-akan-berlakukan-wajib-vaksin-bagi-wisatawan
Wali Kota Bogor Bima Arya. Pemerintah Kota Bogor akan memberlakukan aturan wajib vaksin bagi wisatawan pada libur Natal dan Tahun Baru. (Sumber: KOMPAS.COM)

BOGOR, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Bogor akan memberlakukan wajib vaksin bagi wisatawan yang akan masuk ke Kota Bogor.

Wisatawan yang diperbolehkan berlibur di Kota Bogor adalah mereka yang telah mendapatkan vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.

Kewajiban akan dikhususkan bagi wisatawan yang akan berlibur ke Kota Bogor pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Kami berlakukan wajib vaksin di daerah-daerah wisata pusat kota," kata Wali Kota Bogor Bima Arya kepada wartawan di Bogor, Sabtu (27/11/2021).

Baca Juga: PPKM Level 3 di Libur Nataru, Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin, Tes Swab, hingga Pengecekan Ketat

Menurut Bima, kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipasi terjadinya lonjakan Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru.

"Memasuki akhir tahun, Pemkot Bogor melakukan langkah-langkah antisipatif memastikan bahwa arus wisatawan yang masuk Kota Bogor ini tidak menimbulkan persoalan terkait dengan lonjakan Covid," tutur Bima.

Selain wisatawan wajib vaksin, Pemerintah Kota Bogor juga tengah menyiapkan beberapa kebijakan lain.

Bima Arya memastikan pihaknya, yakni seluruh jajaran Pemerintah Kota Bogor, akan siaga mengikuti aturan yang akan ditetapkan pemerintah pusat dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru ini.

"Kami pastikan seluruhnya siaga untuk ikut aturan yang ada kalau ditetapkan PPKM level 3. Apa saja yang boleh dan apa saja yang tidak. Kami pastikan semuanya siaga untuk memastikan semuanya terjadi," paparnya.

Pada pekan lalu, pemerintah memutuskan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan ini bertujuan mengatur mobilitas masyarakat saat Nataru agar tidak terjadi gelombang ketiga Covid-19.

Baca Juga: Luhut Jawab Pengusaha yang Tolak PPKM Level 3 Saat Nataru

Meski pada liburan Natal dan Tahun Baru 2022 tidak diadakan penyekatan, orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes usap.

"Siapa saja yang mau bepergian supaya segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus vaksin. Yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua. Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes swab," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/11/2021).

Tak hanya itu, dia juga mengungkapkan selama libur Nataru, akan ada pengecekan dan pemantauan perjalanan hingga tempat tujuan. Dalam hal ini, pemerintah akan bekerja sama dengan Polri.

Tidak hanya lokasi mudik, tujuan perjalanan seperti tempat wisata pun akan diawasi ketat.

Polri siap untuk melakukan vaksinasi di tempat bila menemukan pelaku perjalanan yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi.

Baca Juga: Tekan Mobilitas Masyarakat saat Libur Nataru, Polisi Gelar Operasi Lilin 20 Desember-2 Januari

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x