Kompas TV nasional hukum

MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Bertentangan dengan UUD 1945

Kompas.tv - 25 November 2021, 14:21 WIB
mk-putuskan-uu-cipta-kerja-inkonstitusional-bersyarat-bertentangan-dengan-uud-1945
Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.  (Sumber: Antara )
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

JAKART, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkosntitusional secara bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).

MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/11/2021).

Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja-red.),  undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," terang Anwar Usman.

Baca Juga: Unjuk Rasa Buruh di Gedung Balai Kota DKI Jakarta Sambut Sidang Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

MK menilai, metode omnibus law atau penggabungan dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.  

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar. 

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya,  UU Cipta Kerja tidak memegang azas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. 

Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik. Oleh karena itu, Mahkamah menyebut UU Cipta Kerja inkostitusional bersyarat. 

Artinya, selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan, maka UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.

Baca Juga: 2.645 Personel TNI-Polri Amankan Demo Buruh di MK dan Balai Kota

Bertepatan dengan pembacaan keputusan MK tersebut, puluhan buruh melakukan unjuk rasa di Jakarta pusat. 

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pada tanggal 25 November 2021, di seluruh Indonesia buruh akan melakukan aksi. Sedangkan di pusat, ribuan buruh dari serikat buruh akan aksi di Gedung MK dan Kantor Balai Kota DKI. 

"Sebagai simbol, kita tidak setuju dengan upah minimum provinsi," terang Said Iqbal melalui konferensi pers virtual, Rabu (24/11/2021). 

Said menyebutkan, bila keputusan MK merugikan para buruh, maka aksi besar-besaran tidak akan terbendungkan lagi. 

"Aksi ini akan melibatkan puluhan ribu, bahkan ratusan ribu saya rasa karena eskalasinya sudah naik. Buruh sudah marah di atas ubun-ubun," tegas Said. 

"Kalau MK keputusannya merugikan buruh, waduh saya enggak bisa bayangin deh. Akumulasi antara upah murah dengan Omnibus Law yang merugikan buruh jadi satu, ya nanti di tanggal 25, 29, 30 November sampai nanti kita mogok nasional," tambahnya.

Baca Juga: Ribuan Buruh bakal Sambangi Bandung dan Jakarta Kawal Sidang MK soal UU Cipta Kerja Besok



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x