Kompas TV nasional hukum

Viral di Medsos Istri Dituntut 1 Tahun karena Marahi Suami Mabuk, Kejagung Lakukan Eksaminasi Khusus

Kompas.tv - 15 November 2021, 21:53 WIB
viral-di-medsos-istri-dituntut-1-tahun-karena-marahi-suami-mabuk-kejagung-lakukan-eksaminasi-khusus
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. (Sumber: DIAN MAHARANI/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Viral di media sosial seorang istri dituntut 1 tahun penjara setelah terbukti memarahi suaminya yang pulang setelah mabuk-mabukan.

Atas informasi tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum meminta perkara atas terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dilakukan eksaminasi khusus.

Demikian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (15/11/2021)

“Setelah membaca pemberitaan yang beredar terkait penanganan perkara dimaksud, Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia merespons secara cepat dan memberikan perhatian/atensi khusus dengan memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk segera melakukan Eksaminasi Khusus,” kata Leo.

Leo mengatakan pelaksanaan Eksaminasi Khusus dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 (sembilan) orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A).

Baca Juga: Berkas Kasus Kabur Karantina Rachel Vennya Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Temuan hasil eksaminasi khusus, dari tahap Prapenuntutan sampai tahap Penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki 'sense of crisis' / kepekaan,” ujar Leo.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan pidana sebanyak 4 (empat) kali. Dengan alasan kepada Majelis Hakim, rencana penuntutan belum turun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kajari Karawang 28 Oktober 2021.

Tak hanya itu, Kejari Karawang juga tidak mempedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana.

“Tidak mempedomani 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara,” ujar Leo.

Atas dasar hasil temuan Eksaminasi Khusus, Leo menyampaikan, penanganan perkara Terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dan Terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: ASN dan Aparat Hukum Main Mata dengan Mafia Tanah, Jaksa Agung Minta Jajarannya Tindak Tegas

“Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” ujarnya.

“Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.”

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x