Kompas TV entertainment selebriti

Berkas Kasus Kabur Karantina Rachel Vennya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.tv - 15 November 2021, 16:11 WIB
berkas-kasus-kabur-karantina-rachel-vennya-dilimpahkan-ke-kejaksaan
Rachel Vennya (Sumber: Instagram/@rachelvennya)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus kabur dari kewajiban karantina yang menyeret nama Rachel Vennya memasuki babak baru.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade mengonfirmasi bahwa berkas perkara Rachel Vennya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kalau tahap 1 (kini) sudah diserahkan,” kata Tubagus, dikutip dari Grid.id, Senin (15/11/2021).

Baca Juga: Polisi Periksa CEO Erigo Jadi Saksi Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina

Tubagus menjelaskan bahwa nantinya berkas perkara Rachel Vennya, kekasihnya Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa, akan diberikan dengan berkas anggota TNI yang membantunya kabur dari karantina.

Hal ini karena masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksi kabur dari kewajiban karantina.

“Iya (empat tersangka berdasarkan perannya). Ada dua (berkas),” jelas Tubagus.

Seperti diketahui, Rachel Vennya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa sejak 3 November 2021.

Meski menjadi tersangka, ketiganya tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya satu tahun dan bersikap kooperatif.

Selain mereka bertiga, anggota TNI yang merupakan petugas protokoler di Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP juga menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, Rachel Vennya disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Baca Juga: Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Rachel Vennya Bungkam Saat Ditanyai Awak Media

Kasus ini bermula saat seorang pegawai di Wisma Atlet Pademangan mengklaim melihat Rachel Vennya dan komplotannya kabur dari kewajiban karantina sepulang dari Amerika Serikat.

Disebutkan bahwa Rachel Vennya hanya menjalani tiga hari karantina, yang seharunya tujuh hari sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Kabar tersebut sontak ramai di media sosial hingga polisi turun tangan untuk menyelidiki.

Rachel Vennya sempat tampil di kanal YouTube Boy William dan mengakui semua perbuatannya serta meminta maaf di hadapan publik.



Sumber : Kompas TV/Grid.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x