Kompas TV nasional peristiwa

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Sanksi Bagi Minimarket yang Pajang Reklame Rokok

Kompas.tv - 19 September 2021, 07:20 WIB
pemprov-dki-jakarta-siapkan-sanksi-bagi-minimarket-yang-pajang-reklame-rokok
Ilustrasi berhenti merokok. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyiapkan regulasi yang mengatur mengenai sanksi pada larangan toko atau minimarket yang memajang reklame rokok. 

Selain sanksi, regulasi ini nantinya akan mencakup apreasiasi bagi pihak-pihak yang sudah disiplin serta mematuhi aturan.

"Ini berproses dalam penerapan regulasi. Pasti ada reward dan punishment secara bertahap. Nanti kami akan atur mekanismenya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dalam rekaman suara, dikutip Minggu (19/9/2021).

Riza berharap, semua toko kelontong dan ritel dapat memiliki kesadaran akan larangan memajang rekalme atau bungkus rokok di etalase tempat berjualan tanpa perlu adanya pengawasan dari aparat.

"Dengan kesadaran sendiri karena itu menjadi satu kebutuhan. Jangan karena ada sanksi, hadirnya aparat baru kita disiplin," ujarnya. 

Baca Juga: Ramai Pelarangan Minimarket Pajang Rokok di Etalase, Begini Penjelasan Satpol PP DKI Jakarta

Sebelumnya, sempat ramai diberitakan terkait penertiban oleh Satuan Polsi (Satpol) Pamong Praja (PP) DKI Jakarta, khususnya di wilayah Jakarta Barat, yang menutup stiker, poster, hingga iklan rokok di toko-toko kecil, minimarket, hingga supermarket. 

Kepala Satpol PP Arifin mengatakan, pelarangan ini dilakukan mengikuti aturan yang ada.

"Kan memang sudah ada ketentuannya soal penutupan iklan rokok ini," ucap Arifin saat dihubungi oleh wartawan, Selasa (14/9).

Aturan pemasangan iklan rokok diatur dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Ada tiga poin yang diatur dalam seruan yang ditandatangani Anies pada 9 Juni 2021 itu salah satunya tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Ketentuan soal larangan memasang iklan rokok di reklame juga tertuang dalam Pergub DKI Nomor 148 Tahun 2017.

Baca Juga: Raksasa Rokok Philip Morris Beli Perusahaan Inhaler Asma, Ada Apa?

Arifin menjelaskan, penjual hanya dilarang memajang rokok di etalase, tetapi, mereka tetap boleh menjual rokok. 

"Jualan rokok sih boleh, yang enggak bolehnya reklamenya, tayangan iklannya yang enggak boleh," jelasnya.

Arifin meminta agar masyarakat melapor apabila ditemukan adanya iklan maupun pedagang yang memajang rokok di etalasenya. 

Menurut Arifin, tindakan ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari bahaya merokok.

"Semua ini dilakukan tujuannya untuk kesehatan semua warga kita," kata Arifin. 

Baca Juga: Ramai Pelarangan Iklan dan Etalase Rokok di Minimarket, Ini Tanggapan Wagub DKI

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x