Kompas TV nasional peristiwa

Ramai Pelarangan Minimarket Pajang Rokok di Etalase, Begini Penjelasan Satpol PP DKI Jakarta

Kompas.tv - 14 September 2021, 19:33 WIB
ramai-pelarangan-minimarket-pajang-rokok-di-etalase-begini-penjelasan-satpol-pp-dki-jakarta
Ilustrasi berhenti merokok. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta kini tengah gencar menutup etalase rokok di minimarket maupun toko kelontong. 

Pelarangan memajang rokok di etalase toko sebenarnya tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) DKI Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembinaan kawasan dilarang merokok.

Kepala Satpol PP Arifin mengatakan, pelarangan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

"Kan memang sudah ada ketentuannya soal penutupan iklan rokok ini," ucap Arifin saat dihubungi oleh wartawan, Selasa (14/9/2021).

Arifin menjelaskan, penjual hanya dilarang memajang rokok di etalase, tetapi, mereka tetap boleh menjual rokok. 

"Jualan rokok sih boleh, yang enggak bolehnya reklamenya, tayangan iklannya yang enggak boleh," jelasnya.

Baca Juga: YLKI Tolak Pemberlakuan SNI untuk Produk Hasil Tembakau Seperti Rokok dan Vape

Ia mengatakan, pedagang diingatkan untuk tidak boleh memajang rokok karena ada larang sesuai dengan Sergub No. 8/2021. 

"Para pedagang akan kami ingatkan tidak boleh (memajang rokok), ada larangan yang berkaitan dengan tayangan iklan rokok atau pajangan," jelasnya. 

Arifin meminta agar masyarakat melapor apabila ditemukan adanya iklan maupun pedagang yang memajang rokok di etalasenya. 

"Kami larang itu, minimarket yang menanyangkan iklan reklame rokok tidak diperbolehkan, apakah itu ditutup atau mungkin dihilangkan untuk tidak menayangkan iklan rokok di ruang indoor," kata Arifin. 

Menurut Arifin, tindakan ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari bahaya merokok.

"Semua ini dilakukan tujuannya untuk kesehatan semua warga kita," kata Arifin. 

Baca Juga: Prevalensi Perokok Anak Masih Tinggi, Kemenkeu akan Naikkan Cukai Rokok

Dalam Sergub No. 8/2021 yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Juli 2021 lalu ini, disebutkan bahwa ada larangan memajang kemasan bungkus rokok atau zat aditif di muka umum.

Ketentuan soal larangan memasang iklan rokok di reklame juga tertuang dalam Pergub DKI Nomor 148 Tahun 2017.

 



 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x