Kompas TV nasional hukum

Mendes PDTT Sebut Batas Wilayah Jadi Kendala Desa Adat Dapat Resmi Diakui Pemerintah

Kompas.tv - 11 Agustus 2021, 15:20 WIB
mendes-pdtt-sebut-batas-wilayah-jadi-kendala-desa-adat-dapat-resmi-diakui-pemerintah
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan desa administratif yang akan menjadi desa adat perlu menentukan batas wilayah.

Hal itu salah satunya untuk menjadi batas wilayah berlakunya hukum adat. Dalam hal ini, Mendes PDTT menyebut, belum ada satu pun desa adat yang diakui secara resmi oleh pemerintah.

“Belum ada satu pun desa adat yang diakui secara resmi oleh pemerintah melalui penerbitan register desa adat oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Abdul Halim Iskandar, Rabu (11/8/2021) dilansir dari Antara.

Padahal, menurut Gus Menteri sapaan akrab Abdul Halim Iskandar, perubahan status administrasi desa non adat menjadi desa adat dapat memudahkan pemerintah dalam memenuhi hak-hak masyarakat adat, termasuk dalam melakukan penataan desa adat.

Sementara itu, sebuah desa akan resmi dikatakan desa adat apabila sudah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Sesalkan Beras Tak Layak Dibagikan di Jakarta Barat

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam penetapan status desa adat berdasarkan Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kendati demikian, Gus Menteri menyebut bahwa dalam UU tersebut masih ada kendala yang dihadapi oleh pemerintah, khususnya Kementerian Desa PDTT.

Pasalnya, dalam aturan itu, ada persyaratan yang mengharuskan perubahan status dari desa administrasi menjadi desa adat disertai dengan lampiran peta batas wilayah.

Sementara yang terjadi, penentuan batas wilayah dinilai sulit, lantaran pemberlakuan hukum adat di wilayah desa administrasi yang tidak menyeluruh. Hal ini yang menjadi kendala dalam pembuatan peta batas wilayah desa adat.

Perlu diketahui, disebutkan dalam Pasal 101 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwa desa adat harus memiliki kejelasan pada batas wilayah. 

Di sisi lain, tanpa adanya kejelasan wilayah berlakunya hukum adat, menurut Gus Menteri, maka tidak dapat ditentukan batas-batas wilayah desa adat.

Baca Juga: Puan Desak Pemerintah untuk Turunkan Angka Kematian dan Positivity Rate Covid-19

Oleh sebab itu, desa-desa yang berpotensi mengubah statusnya menjadi desa adat harus memiliki kepastian batas-batas wilayah berlakunya hukum adat mereka.

“Apabila kesatuan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya sudah jelas, maka pembentukan desa adat dapat difasilitasi,” pungkasnya.



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA


Hukum

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

30 April 2024, 15:34 WIB

Close Ads x