Kompas TV nasional rumah pemilu

Sesama Caleg PAN Saling Gugat di MK untuk Rebut Kursi ke Senayan, Partai Dinilai Membiarkan

Kompas.tv - 30 April 2024, 09:42 WIB
sesama-caleg-pan-saling-gugat-di-mk-untuk-rebut-kursi-ke-senayan-partai-dinilai-membiarkan
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sungkono memohon Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 

Salah satu petitum permohonannya ialah membatalkan lolosnya rekan partainya yang lolos ke DPR RI bernama Arizal Tom Liwafa. Pemohon menilai suaranya berkurang terjadi akibat penambahan suaranya kepada Caleg DPR RI Arizal sebanyak 3.686 suara.

Seharusnya perolehan suara pemohon jika disandingkan dengan Arizal adalah 66.347 suara dan 65.509 suara. Untuk itu, pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pengisian calon anggota DPR sepanjang Dapil Jatim 1 dari PAN adalah 66.347 suara untuk Pemohon dan 65.509 suara untuk Arizal.

Baca Juga: Debat Hakim MK Suhartoyo dengan Pemohon dan Termohon di Sidang Sengketa Pileg 2024

Sungkono melalui tim kuasa hukumnya, Mursyid Murdiantoro,  mempersandingkan perolehan suaranya dengan termohon,  yakni di Sidoarjo terdapat 56.426 suara dan di Surabaya 9.921 suara, sedangkan menurut termohon di Sidoarjo terdapat 56.426 suara dan di Surabaya terdapat 9.594 suara. Sehingga pada kedua daerah pemilihan tersebut terdapat perbedaan 327 suara. 

Mursyid menjelaskan, perbedaan suara itu terjadi di beberapa kelurahan, di antaranya Kecamatan Wonokromo, Kecamatan Wonocolo, Kecamatan Bulak, dan Kota Surabaya. Hal tersebut terjadi akibat adanya perbedaan antara catatan yang tertuang dalam Model C.Hasil-DPR dengan Model D.Hasil Kecamatan-DPR.

“Kami sudah minta perlindungan hukum secara berjenjang, namun PAN membiarkan ini sehingga saat rekapitulasi di Kota Surabaya kami meminta agar diumumkan adanya perselisihan suara,” kata Mursyid kepada Majelis Sidang Panel II di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (29/4/2024).

"Kami telah pula menulis surat untuk diberikan rekomendasi untuk mengajukan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Legislatif di MK, namun sampai sekarang tidak diberikan pada saat mendaftarkan pada 22 Maret 2024 dan tidak ada pernyataan tertulis informasi secara lisan dari pihak partai atas rekomendasi pengajuan perkara ini," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, MK menggelar sidang PHPU sengketa hasil Pileg 2024. MK membagi tiga panel hakim, dengan masing-masing tiga hakim untuk menyidangkan 297 perkara.

Baca Juga: Sengketa Pileg 2024: PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Menjadi 0, Hakim MK: Tak Ada Bukti

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x