Kompas TV nasional sosial

SDA Indonesia Perlu Dibatasi dari Serbuan Investor Asing, LSI: Mayoritas Masyarakat Setuju

Kompas.tv - 8 Agustus 2021, 20:50 WIB
sda-indonesia-perlu-dibatasi-dari-serbuan-investor-asing-lsi-mayoritas-masyarakat-setuju
Ilustrasi potensi sumber daya Indonesia. (Sumber: Dok. Kemendikbud Ristek)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Survei Indonesia (LSI), dalam sebuah laporannya, menyebut masyarakat setuju adanya pembatasan terhadap investor asing di sektor sumber daya alam (SDA).

"Mayoritas publik cenderung setuju pembatasan investasi asing di sektor SDA," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam konferensi pers, Minggu (8/8/2021).

Lebih lanjut, Djayadi menjelaskan, hasil temuan LSI tersebut telah merujuk persentase pada lima klaster terkait SDA.

Klaster pertama yakni pertambangan yang meliputi beberapa SDA seperti minyak, gas, emas, batubara, pasir, dan batu.

Baca Juga: Survei LSI: Untuk Pertama Kali Selama Pandemi, Tingkat Kepercayaan kepada Presiden di Bawah 50%

Pada sektor ini, LSI mendapati 21 persen masyarakat sangat setuju adanya pembatasan investor asing, sedangkan 58 persen lainnya setuju, sembilan persen tidak setuju, dan 12 persen tidak tahu atau tidak jawab (TT/TJ).

Kemudian untuk klaster kedua, yakni perikanan dan sumber daya laut, terdapat delapan persen masyarakat yang memilih sangat setuju dengan pembatasan.

Diikuti yang setuju ada 59 persen, tidak setuju jumlahnya sepuluh persen, dan 12 persen sisanya TT/TJ.

Ketiga, klaster perkebunan yang meliputi kelapa sawit dan karet dengan rincian, 17 persen publik sangat setuju dibatasi, 58 persen setuju, 13 persen tidak setuju, dan 12 persen TT/TJ.

Baca Juga: Hasil Survei LSI: Masyarakat yang Tak Bersedia Divaksin Covid-19 Beralasan Takut Efek Samping

Lalu, pada klaster keempat yang merupakan penangkapan dan ekspor margasatwa, masyarakat yang memilih sangat setuju adanya pembatasan berjumlah 17 persen.

Sementara 58 persen lainnya memilih setuju, sebelas persen tidak setuju, dan 14 persen terakhir TT/TJ.

Terakhir, klaster perdagangan dan impor sampah, rinciannya 14 persen publik sangat setuju dibatasi, 54 persen setuju, 13 persen tidak setuju, dan 17 persen TT/TJ.

Tak lupa, dalam hasil survei tersebut, LSI juga menyertakan berbagai alasan responden yang menyetujui pembatasan investor asing.

Baca Juga: Eksploitasi Besar-besaran Perikanan Picu Kerusakan Sumber Daya Alam

Singkatnya, 30 persen dari mereka menganggap perusahaan asing bekerja untuk kepentingan mereka sendiri, tidak bekerja untuk kebaikan masyarakat Indonesia.

Selain itu, 27 persen menganggap Indonesia akan lebih mandiri jika masyarakatnya bisa mengelola kekayaan alamnya sendiri.

Ada pula yang manyatakan bahwa pendapatan Indonesia akan lebih besar jika SDA miliknya dapat dikelola sendiri, dengan jumlah responden yang berkata demikian sebanyak 26 persen.

Selanjutnya, sembilan persen publik juga menganggap perusahaan asing menghasilkan polusi lingkungan lebih banyak dibanding perusahaan Indonesia.

Sampai-sampai, ada juga yang berpendapat perusahaan asing lebih korup daripada perusahaan Indonesia, jumlahnya empat persen.

Sebagai informasi, survei tersebut dilakukan melalui kontak telpon kepada 1.200 responden yang tersebar di empat provinsi.

Mulai dari Sumatera Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara, yang mana di masing-masing provinsi terdapat 400 responden.

Survei juga dilakukan dengan metode simple random sampling yang memiliki toleransi kesalahan atau margin of error kurang lebih 2,88 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x