Kompas TV nasional kriminal

Kawanan Derek Liar di Tol Ditangkap, Bakal Didenda Rp250 Ribu Saja

Kompas.tv - 16 April 2021, 10:36 WIB
kawanan-derek-liar-di-tol-ditangkap-bakal-didenda-rp250-ribu-saja
Ilustrasi layanan derek Jasa Marga di tol. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Iman Firdaus

Baca Juga: Aset Sitaan Tersangka Korupsi Asabri Rp10,5 Triliun, Kejagung Masih Kejar Rp13,2 Triliun

Pelaku baru berhasil menangkap satu dari empat pelaku pemaksaan derek. Pelaku berinisial YJ tertangkap di Kilometer 10 Tol Cikunir, Bekasi, Kamis (15/4/2021) siang.

"Tim menemukan satu kendaraan dan diberhentikan ada empat orang di dalam. Tiga orang melarikan diri sedangkan satu inisial YJ yang berhasil diamankan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Polisi masih memeriksa tersangka kasus pemaksaan derek serta memburu tiga rekannya yang melarikan diri.

Yusri mengungkapkan, para pelaku menggunakan kendaraan derek dengan dokumen yang tak lengkap.

"Surat dan STNK mati. SIM yang digunakan itu bukan SIM peruntukannya. SIM A kendaraan biasa roda empat yang dimiliki," bebernya.

Ia mengatakan, kawanan derek liar ini kerap beraksi memeras masyarakat agar mau menggunakan jasa berbayar mereka.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal menyebut, komplotan ini adalah pelaku kambuhan. Pihak kepolisian pernah menangkap kawanan ini.

Baca Juga: Masa Jabatan Tinggal Setahun, DPRD DKI Minta Anis Tuntaskan Rumah DP Rp O

"Kita kenakan Pasal 287 rambu, Pasal 106 dokumen kendaraan," ucap Akmal.

Akmal tak menyebut rinci hukuman atas perbuatan itu. Namun, penelusuran KOMPAS TV menemukan pelaku nampaknya hanya akan terjerat denda jumlah kecil.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," demikian tertulis dalam Pasal 287 ayat (6) UU Lalu Lintas.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x