Kompas TV nasional kriminal

Kawanan Derek Liar di Tol Ditangkap, Bakal Didenda Rp250 Ribu Saja

Kompas.tv - 16 April 2021, 10:36 WIB
kawanan-derek-liar-di-tol-ditangkap-bakal-didenda-rp250-ribu-saja
Ilustrasi layanan derek Jasa Marga di tol. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menindaklanjuti video rekaman yang beredar luas menampilkan kawanan derek liar di sekitar Gerbang Tol Halim, Jakarta Timur.

Video itu menunjukkan, sejumlah orang memukul kaca truk dan memaksa sopir agar mau menggunakan jasa derek mereka.

Sopir tersebut pun meminta pertolongan sambil merekam aksi pemaksaan kawanan derek liar itu.

Baca Juga: Viral! Video Petugas Derek Ilegal Paksa Sopir Truk di Tol Halim

"Diduga pemaksaan dari derek tidak resmi di jalan tol, pelaku memaksa dgn dalih yg kurang jelas," tulis akun @warung_jurnalis, Kamis (15/4/2021).

Manager Area Jasa Marga Tollroad Operator (JMTO) Soedijatmo Bismark Purba membenarkan isi video itu. Soedijatmo menyebut, kejadian itu terjadi di sekitar KM 02-03 Jalan Tol Dalam Kota arah Jakarta.

Kejadian dalam video itu berlangsung pada Rabu (14/4/2021) dan baru ramai di media sosial sehari kemudian.

"Sesaat setelah mendapatkan informasi terkait video tersebut, petugas kami langsung mengecek ke lokasi kejadian," ujar Soedijatmo pada Kamis (15/4/2021), dikutip dari Kompas.com.

Para petugas yang memeriksa lokasi kejadian tak menemukan kawanan derek liar dan pengemudi truk dalam video.

Seperti diketahui, Jasa Marga telah menyediakan layanan derek gratis di jalan tol.

Setelah ramai beredar kejadian derek liar itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membentuk tim untuk memburu para pelaku pemaksaan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x