Kompas TV nasional hukum

'Koboi' Fortuner Arogan Sudah Ditangkap, Sebenarnya Bagaimana Aturan Senjata Api di Indonesia?

Kompas.tv - 2 April 2021, 17:36 WIB
koboi-fortuner-arogan-sudah-ditangkap-sebenarnya-bagaimana-aturan-senjata-api-di-indonesia
Potongan video viral Pengendara Toyota Fortuner Hitam menodong senjata kepada WARGA di jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021). (Sumber: Instagram Jurnal Warga)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Eddward S Kennedy

KOMPAS.TV - Sebuah video tersebar luas di media sosial memperlihatkan seorang pengemudi mobil Toyota Fortuner mengacungkan pistol pada Jumat (2/4/2021) dini hari di Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Sebuah akun Instagram @jurnalwarga mengunggah video itu. Keterangan dalam video yang beredar menyebut laki-laki pengemudi mobil itu menyerempet hingga jatuh dua perempuan pengendara motor.

Warga hendak meminta pertanggungjawaban pengendara mobil dengan pelat nomor B 1673 SJV itu. Namun, laki-laki berkacamata itu marah dan memaki warga. Ia juga mengancam menggunakan pistol.

Baca Juga: Viral, Pengemudi Fortuner Ancam Warga dengan Pistol setelah Serempet Pengendara Motor

Polisi telah menangkap berinisial MFA. Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, MFA bersembunyi di parkiran mal.

"Kita amankan (MFA) di salah satu parkiran mal," katanya seperti dilansir Tribun News, Jumat (2/4/2021).

Yusri menjelaskan, polisi langsung membentuk tim setelah aksi MFA viral di media sosial. Tim tersebut terdiri dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Tim kemudian mendata dan mengetahui kendaraan tersebut beralamat di Senayan, Jakarta Selatan. Saat sampai di kediaman, sang sopir tidak ditemukan, tapi melalui orangtuanya kita ketahui posisinya," ucap Yusri.

Kini, MFA sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait aksi yang dilakukannya. 

Sebenarnya bagaimana aturan senjata api di Indonesia? Apakah warga sipil boleh menggunakan senjata api?

Mengutip Hukum Online, pakar pidana Mudzakkir menyebut Indonesia tidak memperbolehkan warga sipil memiliki senjata api. Hanya personel kepolisian dan TNI yang boleh memiliki senjata api.

Meski begitu, warga sipil boleh memiliki senjata api, jika memiliki alasan hukum, seperti untuk melindungi diri. Itu pun mesti mendapat izin dari kepolisian.

Seseorang bisa mempunyai izin kepemilikan senjata api ini, bila memenuhi 2 syarat. Syarat pertama adalah menguasai senjata api.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pengendara Fortuner yang Todong Senjata di Duren Sawit

Syarat pertama ini terdiri dari kemampuan atau keterampilan menembak minimal kelas III dengan bukti sertifikat dari institusi pelatihan menembak yang telah mendapat izin dari Polri.

Pemilik senjata api juga mesti mampu merawat, menyimpan, dan mengamankannya dari penyalahgunaan.

Syarat kedua adalah syarat psikologis dan medis.

“Jadi artinya apa? Syarat-syarat yang kedua ini menjadi penting. Seperti pejabat boleh memiliki senjata api dengan syarat-syarat khusus, dan syarat psikologis ini untuk mengecek kepribadian apakah dia punya psikologis membahayakan dirinya sendiri dan orang lain,” beber Mudzakkir, dikutip dari Hukum Online.

Mudzakkir juga menyebut, orang yang telah memiliki izin kepemilikan senjata pun tak boleh sembarangan menggunakannya. Menurutnya, aparat bisa menarik kembali izin orang yang mengacungkan senjata sembarangan.

“Penyalahgunaan senjata api itu sifatnya administratif. Tetapi jika ada tindakan lain seperti mengancam ada hukuman lain. Kalau itu sebagai pengancaman terhadap nyawa orang lain, atau terhadap kebebasan orang lain dan itu ada tindak pidana sendiri dalam KUHP. Senjata boleh digunakan apa bila terjepit dan mengancam posisi jiwanya, alasan hukum,” jelas Mudzakkir.

Baca Juga: Trihari Suci Paskah, Polisi Lakukan Penjagaan dan Sterilisasi Gereja

Orang yang memiliki senjata api tanpa izin akan terancam hukuman penjara 20 tahun, penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Hal ini sesuai Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

Bila seseorang menyalahgunakan senjata api dan telah memiliki izin, ia akan terancam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan atau kekerasan.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” demikian tertulis dalam KUHP.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x