Kompas TV nasional sosial

Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Garuda Indonesia: Kami Dukung Penuh

Kompas.tv - 30 Maret 2021, 14:45 WIB
pemerintah-larang-mudik-lebaran-2021-garuda-indonesia-kami-dukung-penuh
Ilustrasi sebuah pesawat Garuda Indonesia yang dioperasikan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). (Sumber: instagram @garuda.indonesia)
Penulis : Gading Persada | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra memastikan maskapai penerbangannya menyikapi positif dan mendukung penuh terkait keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021.

"Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait pelarangan mudik Lebaran tahun 2021 ini," kata Irfan, Senin (29/3/2021) 

Menurut Irfan, saat ini PT GIAA tengah menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait aturan tersebut.

Selain itu, Garuda Indonesia juga sedang menantikan peraturan yang mengizinkan masyarakat yang telah menerima vaksin Covid-19 untuk bisa menggunakan layanan penerbangan udara saat Lebaran 2021 nanti.

Baca Juga: Garuda Indonesia Gratiskan Tes Rapid Antigen Selama Maret 2021

"GIAA termasuk menantikan klasifikasi warga yang diperbolehkan tetap terbang, termasuk izin terbang bagi masyarakat yang sudah divaksin (Covid-19)," papar Irfan dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu disisi lain, masih terkait dengan kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua pihak, pihak pengelola Bandara Internasional Soekarno Hatta memastikan tetap akan beroperasi meski adanya larangan mudik itu. 

Seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (28/3/2021), VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano menyatakan, operasional bandara terbesar se-Indonesia itu tetap berjalan seperti biasa, tetapi tetap dengan mematuhi peraturan yang ada.

"Operasional Bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi," ungkap Yado, Minggu (28/3/2021).

Baca Juga: Garuda Indonesia Rugi Rp 450 Miliar per Tahun karena Operasikan Pesawat Bombardier

Yado menuturkan, pihaknya mengacu pada aturan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 pada mudik Lebaran 2021 mendatang.

Adapun SE tersebut ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta pada 26 Maret 2021.

"Untuk regulasi, kami tetap akan berpedoman sesuai dengan Surat Edaran dari gugus tugas dan regulator," tutur dia.

Kendati demikian, bila Satuan Tugas Covid-19 atau pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru terkait penerbangaan saat mudik Lebaran 2021, maka pihaknya siap menerapkan hal tersebut nantinya.

Adapun beberapa peraturan yang tercantum dalam SE Nomor 12 Tahun 2021, yakni:

- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau

Baca Juga: Upaya Garuda Indonesia Tekan Rugi, Erick: Stop Kerjasama Berbau Suap!

- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau

- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan

- Hasil tes tersebut digunakan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC)

- Khusus pelaku perjalanan transportasi udara ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik 2021, Ketua PBNU: Momen Gelorakan Gerakan  Lebaran di Medsos

Sebagaimana diberitakan KompasTV sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat pekan lalu menyebut pemerintah melarang mudik Lebaran 2021.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.

Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.

Baca Juga: Tak Ada Larangan Mudik, Ini Kata Epidemiolog UGM Yogyakarta

Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x