Kompas TV nasional sosial

Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Garuda Indonesia: Kami Dukung Penuh

Kompas.tv - 30 Maret 2021, 14:45 WIB
pemerintah-larang-mudik-lebaran-2021-garuda-indonesia-kami-dukung-penuh
Ilustrasi sebuah pesawat Garuda Indonesia yang dioperasikan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). (Sumber: instagram @garuda.indonesia)
Penulis : Gading Persada | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra memastikan maskapai penerbangannya menyikapi positif dan mendukung penuh terkait keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021.

"Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait pelarangan mudik Lebaran tahun 2021 ini," kata Irfan, Senin (29/3/2021) 

Menurut Irfan, saat ini PT GIAA tengah menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait aturan tersebut.

Selain itu, Garuda Indonesia juga sedang menantikan peraturan yang mengizinkan masyarakat yang telah menerima vaksin Covid-19 untuk bisa menggunakan layanan penerbangan udara saat Lebaran 2021 nanti.

Baca Juga: Garuda Indonesia Gratiskan Tes Rapid Antigen Selama Maret 2021

"GIAA termasuk menantikan klasifikasi warga yang diperbolehkan tetap terbang, termasuk izin terbang bagi masyarakat yang sudah divaksin (Covid-19)," papar Irfan dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu disisi lain, masih terkait dengan kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua pihak, pihak pengelola Bandara Internasional Soekarno Hatta memastikan tetap akan beroperasi meski adanya larangan mudik itu. 

Seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (28/3/2021), VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano menyatakan, operasional bandara terbesar se-Indonesia itu tetap berjalan seperti biasa, tetapi tetap dengan mematuhi peraturan yang ada.

"Operasional Bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi," ungkap Yado, Minggu (28/3/2021).

Baca Juga: Garuda Indonesia Rugi Rp 450 Miliar per Tahun karena Operasikan Pesawat Bombardier

Yado menuturkan, pihaknya mengacu pada aturan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 pada mudik Lebaran 2021 mendatang.

Adapun SE tersebut ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta pada 26 Maret 2021.

"Untuk regulasi, kami tetap akan berpedoman sesuai dengan Surat Edaran dari gugus tugas dan regulator," tutur dia.

Kendati demikian, bila Satuan Tugas Covid-19 atau pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru terkait penerbangaan saat mudik Lebaran 2021, maka pihaknya siap menerapkan hal tersebut nantinya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x