Kompas TV nasional peristiwa

Pemerintah Terbitkan 49 Peraturan Turunan UU Cipta Kerja, Ini Kata Yasonna Laoly

Kompas.tv - 21 Februari 2021, 22:56 WIB
pemerintah-terbitkan-49-peraturan-turunan-uu-cipta-kerja-ini-kata-yasonna-laoly
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Yasonna H. Laoly, minta agar insan imigrasi untuk Fleksibel, cepat, dan tepat dalam bekerja (Sumber: HUMAS KEMENKUMHAM SULSEL)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan turunan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dari 49 peraturan turunan itu, terdiri atas sebanyak 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan pelaksana itu pun telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI.

Baca Juga: Deretan Konfederasi Buruh Internasional yang Ikut Dukung Penolakan UU Cipta Kerja

“Sejak awal, UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dikutip dari Setkab.go.id pada Minggu (21/02/2021).

"UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara Pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi."

Lebih lanjut, Yasonna berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja ini bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Seluruh Aturan Turunan UU Cipta Kerja Rampung 1 Februari 2021

“Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional," ucapnya.

"Sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia."

Dengan diundangkannya 49 peraturan pelaksana tersebut, menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x