Kompas TV nasional peristiwa

Pemerintah Targetkan Seluruh Aturan Turunan UU Cipta Kerja Rampung 1 Februari 2021

Kompas.tv - 28 Desember 2020, 08:39 WIB
pemerintah-targetkan-seluruh-aturan-turunan-uu-cipta-kerja-rampung-1-februari-2021
Video berdurasi 2 menit dari pemerintah untuk mengonter penolakan UU Cipta Kerja. (Sumber: Instagram @jubir_presidenri)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan pemerintah tengah menyusun aturan turunan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan tersebut diketahui berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan/atau Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Baca Juga: Hari Ini Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Berlangsung di MK, Agendanya Pemeriksaan dan Perbaikan

Menurut Susiwijono, semua Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja berupa RPP dan Rperpres akan diselesaikan bersama-sama dengan seluruh Kementerian/Lembaga terkait.

Menurut dia, seluruh aturan turunan tersebut akan diselesaikan setidaknya pada tanggal 1 Februari 2021.

“Semua RPP dan RPerpres harus selesai paling lambat tanggal 1 Februari 2021," kata Susiwijono dikutip dari Kontan.co.id pada Minggu (27/12/2020).

Baca Juga: Serikat Petani Pun Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Susiwijono menjelaskan, hal tersebut sesuai Pasal 185 UU Cipta Kerja yang memberikan waktu/kesempatan untuk menyelesaikan semua peraturan pelaksana turunan UU Cipta Kerja paling lama 3 bulan sejak diundangkan pada 2 November 2020.

Adapun seluruh draf RPP dan RPerpres akan rampung pada pertengahan Januari 2021. Selanjutnya, draf tersebut akan diajukan tanda tangan Presiden Jokowi.

“Prioritasnya semua akan kami kejar agar draft RPP dan RPerpres sudah selesai pada pertengahan Januari (2021), untuk kami ajukan dan mohon tanda tangan ke Bapak Presiden,” ujar dia.

Baca Juga: Deretan Konfederasi Buruh Internasional yang Ikut Dukung Penolakan UU Cipta Kerja

Susiwijono mengatakan, prioritas awal aturan turunan yang telah selesai adalah yang mengenai lembaga pengelola investasi.

Selain itu, RPerpres daftar prioritas investasi sedang dalam harmonisasi dengan kementerian/lembaga terkait.

“Sedangkan prioritas awal yang sudah selesai adalah yang mengenai LPI/ SWF (Lembaga Pengelola Investasi), sudah ada PP nomor 73 dan 74 tahun 2020," ujar Susiwijono.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Sektor Kelautan Diharap Berpihak pada nelayan

"Untuk RPerpres Daftar Prioritas Investasi (DPI), substansinya juga sudah selesai, sedang harmonisasi dengan kementerian/lembaga terkait."



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x