JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah beberapa organisasi buruh mengajukan uji materi (judicial review) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kini giliran Serikat Petani Indonesia (SPI) dan sejumlah organisasi lainnya menyusul juga mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Hari Ini Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Berlangsung di MK, Agendanya Pemeriksaan dan Perbaikan
Tercatat pemohon dalam uji materi itu terdiri dari Serikat Petani Indonesia (SPI) yang diwakili Agus Rulu Ardiansyah, Yayasan Bina Desa Sada jiwa (Bina Desa) atas nama Dwi Astuti.
Lalu, Arie Gumilar, Dicky Firmansyah dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
Kemudian Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) yang diwakili Mansuetus Asly Hanu, Perkumpulan Pemantau Sawit atas nama Andi Inda Fatinaware, Indonesia Human Right Commite Social Justice (IHCS) diwakili Gunawan.
Selanjutnya Indonesia For Global Justice diwakili Rahmi Hertanti, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia yang diwakili Abdullah Ubaid, dan Serikat Nelayan Indonesia atas nama Budi Laksana.
Yayasan Daun Bendera Nusantara diwakili Heru Setyoko, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan atas nama Said Abdullah, Jaringan Masyarakat Tani Indonesia yang diwakiliki Kustiwa S Adinanta.
Penulis : Deni Muliya