Kompas TV nasional peristiwa

Polda Jabar akan Panggil Rizieq Shihab soal Kegiatan di Megamendung dan RS Ummi

Kompas.tv - 30 November 2020, 15:34 WIB
polda-jabar-akan-panggil-rizieq-shihab-soal-kegiatan-di-megamendung-dan-rs-ummi
Rizieq Shihab menyapa massa yang menyambutnya di Jl. KS Tubun, Petamburan, DKI jakarta, Selasa, 10 November 2020. (Sumber: ABDUL MALIK / KOMPASTV)
Penulis : Fadhilah

BANDUNG, KOMPAS.TV - Polisi akan memanggil pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, terkait dengan kegiatan di Megamendung dan laporan RS Ummi Bogor.

Hal tersebut diakui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol CH Pattopoi.

Baca Juga: Rumah Rizieq Shihab Dijaga Ketat Laskar FPI Usai Polisi Kirim Surat Panggilan

"Dua-duanya berkaitan dengan Megamendung dan RS Ummi," kata Pattopoi di Mapolda Jabar, Senin (30/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Namun, menurut Pattopoi, pemanggilan Rizieq ini akan dilakukan secara bertahap usai pemanggilan sejumlah saksi lainnya.

"Bertahap, kita mulai dari yang sudah dikonfirmasi kita panggil baru selanjutnya kepada MR alias HMR (Habib Muhammad Rizieq)" kata Pattopoi.

Baca Juga: RS Ummi Soal Hasil Swab Rizieq Shihab, Begini Mekanisme RS Soal Data Pasien yang Dirahasiakan

Diketahui, kasus kegiatan di Megamendung kini telah memasuki tahap penyidikan. Dalam kasus tersebut ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan lantaran menimbulkan keramaian.

Sementara persoalan di RS Ummi masih dalam penyelidikan. Hal ini berkaitan dengan dugaan pihak manajemen rumah sakit yang menghalang-halangi kinerja.

Terkait adanya laporan yang ditujukan pada Manajemen RS Ummi, Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan bahwa Rizieq datang dan pergi ke rumah sakit tersebut secara diam-diam.

"Apakah kabur atau meninggalkan rumah sakit, saya perlu klarifikasi itu bukan poin penting kita, faktanya yang bersangkutan datang ke rumah sakit dengan diam-diam," kata Dofiri.

"Satgas covid datang untuk mengklarifikasi ada indikasi penolakan yang jelas menghalangi tindakan dari Satgas covid dan sampai akhirnya yang bersangkutan juga meninggalkan rumah sakit dengan diam-diam, silakan publik sendiri yang menilai apakah itu kabur atau meninggalkan rumah sakit," imbuhnya.

Yang jelas, katanya, tindakan yang dilakukan rumah sakit maupun Rizieq Shihab memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertangungjawabkan.

"Satgas Covid sudah melaporkan ke Satgas Bogor dan dalam hal ini merupakan kewajiban kita untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ucapnya.

"Kalau ada dugaan menghalangi dan menolak maka sudah sewajarnya kemudian dari satgas juga melaporkan ke kepolisian untuk tindak lanjut proses penanganannya," tambahnya.

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Rizieq Shihab: kalau Sehat Mohon Kooperatif untuk Penegakan Hukum


Pemanggilan di Polda Metro Jaya

Sementara itu, aparat Polda Metro Jaya juga memanggil Rizieq Shihab untuk meminta keterangan terkait dengan kegiatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap pimpinan FPI Rizieq Shihab, Minggu (29/11/2020) sore.

Menurutnya, surat itu diantarkan langsung ke kediaman Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, oleh petugas dan diterima pihak keluarga Rizieq. 

"Iya betul (melayangkan) surat pemanggilan," ujar Yusri saat dihubungi awak media, Minggu (29/11/2020). 

Yusri menjelaskan, surat pemanggilan itu terkait dengan acara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020. 

Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana pelangaran protokol kesehatan dalam acara yang menimbulkan kerumuman massa di tengah pandemi Covid-19 ini. 

"Pemanggilan terkait acara akad nikah itu. Pelanggaran protokol kesehatan," tutur Yusri.

Menurut Yusri, penyidik telah melakukan gelar perkara perkara tersebut. 

"Gelar perkara kalau tidak salah tadi pagi sudah dilakukan dan sudah selesai," jelas Yusri kepada wartawan, Kamis (26/11/2020). 

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, kata Yusri, peristiwa di Petamburan telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Memang betul setelah hasil gelar perkara memenuhi unsur-unsur persangkaan pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Yusri menegaskan.

Baca Juga: Polisi akan Periksa 4 Direktur RS Ummi soal Swab Test Rizieq Shihab hingga Kondisi Terkini

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x