Kompas TV nasional peristiwa

Rumah Rizieq Shihab Dijaga Ketat Laskar FPI Usai Polisi Kirim Surat Panggilan

Kompas.tv - 30 November 2020, 11:52 WIB
rumah-rizieq-shihab-dijaga-ketat-laskar-fpi-usai-polisi-kirim-surat-panggilan
Suasana kawasan sekitar rumah pimpinan FPI Rizieq Shihab yang dijaga laskar FPI pada Senin (30/11/2020) siang. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rumah Rizieq Shihab dijaga ketat laskar FPI (Front Pembela Islam) setelah polisi mengirim surat panggilan terhadap pimpinan FPI tersebut.

Pantauan KOMPAS TV di kediaman Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, penjagaan dimulai saat memasuki Jalan Petamburan IV hingga jalan masuk menuju rumah Rizieq Shihab.

Tim KOMPAS TV juga dilarang untuk mendekat ke kediaman Rizieq Shihab.

Sementara hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait dengan keberadaan Rizieq Shihab.

Baca Juga: Sempat Dihadang FPI, Polda Metro Jaya Akan Panggil Rizieq Shihab 1 Desember Besok


Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap pimpinan FPI Rizieq Shihab, Minggu (29/11/2020) sore.

Menurutnya, surat itu diantarkan langsung ke kediaman Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, oleh petugas dan diterima pihak keluarga Rizieq. 

"Iya betul (melayangkan) surat pemanggilan," ujar Yusri saat dihubungi awak media, Minggu (29/11/2020). 

Yusri menjelaskan, surat pemanggilan itu terkait dengan acara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020. 

Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana pelangaran protokol kesehatan dalam acara yang menimbulkan kerumuman massa di tengah pandemi Covid-19 ini. 

"Pemanggilan terkait acara akad nikah itu. Pelanggaran protokol kesehatan," tutur Yusri.

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Rizieq Shihab: kalau Sehat Mohon Kooperatif untuk Penegakan Hukum

Menurut Yusri, penyidik telah melakukan gelar perkara perkara tersebut. 

"Gelar perkara kalau tidak salah tadi pagi sudah dilakukan dan sudah selesai," jelas Yusri kepada wartawan, Kamis (26/11/2020). 

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, kata Yusri, peristiwa di Petamburan telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Memang betul setelah hasil gelar perkara memenuhi unsur-unsur persangkaan pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Yusri menegaskan.

Baca Juga: Polisi akan Periksa 4 Direktur RS Ummi soal Swab Test Rizieq Shihab hingga Kondisi Terkini

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x