Kompas TV nasional peristiwa

Polda Jabar akan Panggil Rizieq Shihab soal Kegiatan di Megamendung dan RS Ummi

Kompas.tv - 30 November 2020, 15:34 WIB
polda-jabar-akan-panggil-rizieq-shihab-soal-kegiatan-di-megamendung-dan-rs-ummi
Rizieq Shihab menyapa massa yang menyambutnya di Jl. KS Tubun, Petamburan, DKI jakarta, Selasa, 10 November 2020. (Sumber: ABDUL MALIK / KOMPASTV)
Penulis : Fadhilah

BANDUNG, KOMPAS.TV - Polisi akan memanggil pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, terkait dengan kegiatan di Megamendung dan laporan RS Ummi Bogor.

Hal tersebut diakui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol CH Pattopoi.

Baca Juga: Rumah Rizieq Shihab Dijaga Ketat Laskar FPI Usai Polisi Kirim Surat Panggilan

"Dua-duanya berkaitan dengan Megamendung dan RS Ummi," kata Pattopoi di Mapolda Jabar, Senin (30/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Namun, menurut Pattopoi, pemanggilan Rizieq ini akan dilakukan secara bertahap usai pemanggilan sejumlah saksi lainnya.

"Bertahap, kita mulai dari yang sudah dikonfirmasi kita panggil baru selanjutnya kepada MR alias HMR (Habib Muhammad Rizieq)" kata Pattopoi.

Baca Juga: RS Ummi Soal Hasil Swab Rizieq Shihab, Begini Mekanisme RS Soal Data Pasien yang Dirahasiakan

Diketahui, kasus kegiatan di Megamendung kini telah memasuki tahap penyidikan. Dalam kasus tersebut ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan lantaran menimbulkan keramaian.

Sementara persoalan di RS Ummi masih dalam penyelidikan. Hal ini berkaitan dengan dugaan pihak manajemen rumah sakit yang menghalang-halangi kinerja.

Terkait adanya laporan yang ditujukan pada Manajemen RS Ummi, Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan bahwa Rizieq datang dan pergi ke rumah sakit tersebut secara diam-diam.

"Apakah kabur atau meninggalkan rumah sakit, saya perlu klarifikasi itu bukan poin penting kita, faktanya yang bersangkutan datang ke rumah sakit dengan diam-diam," kata Dofiri.

"Satgas covid datang untuk mengklarifikasi ada indikasi penolakan yang jelas menghalangi tindakan dari Satgas covid dan sampai akhirnya yang bersangkutan juga meninggalkan rumah sakit dengan diam-diam, silakan publik sendiri yang menilai apakah itu kabur atau meninggalkan rumah sakit," imbuhnya.

Yang jelas, katanya, tindakan yang dilakukan rumah sakit maupun Rizieq Shihab memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertangungjawabkan.

"Satgas Covid sudah melaporkan ke Satgas Bogor dan dalam hal ini merupakan kewajiban kita untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ucapnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x